Kamis 20 Jumadil Ula 1446 - 21 November 2024
Indonesian

Apakah Wajib Memberitahu Laki-laki Peminang, Bahwa Calon wanitanya Telah Mengangkat Salah Satu Indung Telurnya

Pertanyaan

Saya seorang wanita berusia 29 tahun. Ada seorang pemuda yang melamar saya dengan kreteria yang saya sukai dan saya inginkan. Masalahnya adalah bahwa tujuh tahun lalu saya telah melakukan operasi pengangkatan indung telur sisi kanan, karena ada kista minyak yang menyebabkan terjadinya luka, yaitu; tertahannya darah di otot dan pembuluh darah di dalam indung telur yang menyebabkannya menjadi rusak. Alhamdulillah sekarang saya sekarang menikmati kesehatan yang baik dan bisa mempunyai anak, sesuai dengan ucapan dokter. Karena indung telur yang lainnya masih bekerja dengan baik dan saya mempunyai pernyataan dari seorang dokter atas hal ini. Pertanyaan saya adalah: Apakah saya perlu memberitahukan kepadanya tentang operasi ini atau tidak ? Saya harap anda membalasnya dengan cepat...

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Jika apa yang telah terjadi kepada anda tentang pengangkatan indung telur, tidak mempengaruhi prosesi kemungkinan hamil, karena indung telur yang lainnya bekerja dengan baik, maka tidak wajib memberitahukannya kepada si peminang akan hal itu. Karena kriteria cacat yang wajib diberitahukan adalah yang akan menghalangi tujuan menikah dari kenikmatan, pelayanan, dan kelahiran. Namun lebih utamanya mengabarkan kepada si peminang untuk mencegah terjadinya masalah di kemudian hari dan pihak suami tidak ada penjelasan ini akan dianggap sebagai bentuk kecurangan.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah – berkata:

“Yang benar bahwa cacat ini adalah semua yang menghalangi tujuan menikah, tidak diragukan lagi bahwa tujuan-tujuan menikah di antaranya adalah kenikmatan, pelayanan, dan kelahiran dan inilah tujuan yang paling penting. Maka jika ia mendapatkan apa saja yang menghalangi tujuan-tujuan tersebut, maka disebut cacat. Dan atas dasar itulah jika pihak wanita mengetahui bahwa dirinya mandul dan pihak laki-laki mengetahui dirinya mandul, maka itulah cacat. Jika pihak laki-laki buta maka itulah cacat; karena akan menghalangi dua tujuan dari tujuan menikah yaitu kenikmatan dan pelayanan. Juga kalau tuli maka itulah cacat, demikian juga bisu maka itulah cacat.

Yang benar adalah bahwa cacat itu tidak terhitung namun terbatas, maka semua yang akan menghambat tujuan pernikahan, bukan kesempurnaannya maka hal itu di anggap cacat. Selanjutnya boleh memilih, baik pihak suami atau pihak istri”. (As Syarhu Al Mumti: 12/22)

Lihat jawaban soal nomor: 111980 dan 43496

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam