Alhamdulillah.
Wanita yang dicerai/ditalak sebelum berhubungan, maksudnya sebelum berhubungan suami istri dan sebelum berduaan dengannya serta bercumbu, maka dia tidak mempunyai iddah secara mutlak. Maka ketika dia diceraikan, dia langsung berpisah dari (suaminya) dan halal bagi orang lain (untuk menikahinya). Adapun kalau dia telah masuk dan berduaan sekamar serta berhubungan dengannya maka ada bilangan iddahnya dengan penjelasan berikut ini:
Pertama: Kalau wanita tersebut dalam kondisi mengandung, maka iddahnya sampai dia melahirkan, baik lama maupun pendek waktunya. Kalau dia diceraikan pagi hari dan melahirkan sebelum zuhur, maka iddahnya telah selesai. Atau misalnya diceraikan bulan Muharrom dan baru melahirkan pada bulan Dzulhijjah, maka iddahnya sampai 12 bulan. Yang penting bahwa orang hamil iddahnya adalah sampai melahirkannya secara umum, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَأُولاتُ الأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
سورة الطلاق: 4
“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. At-Thalaq: 4)
Kedua: Kalau tidak hamil dan dia masih mempunyai kebiasaan haid, maka iddahnya adalah tiga kali haid secara sempurna setelah diceraikan. Artinya menunggu datangnya haid dan bersih kemudian haid dan bersih kemudian datang haid dan bersih. Ini adalah tiga kali haid secara sempurna baik lama waktu di antara haid tersebut maupun pendek. Maka kalau dia diceraikan dalam kondisi menyusui dan tidak datang haid kecuali setelah dua tahun, maka dia tetap dalam kondisi iddah sampai datang tiga kali haid, sehingga dia menunggu dalam kondisi seperti ini dua tahun lebih. Yang penting bahwa orang yang mempunyai haid, iddahnya tiga kali haid secara sempurna baik lama waktunya maupun pendek. Berdasarkan firman Allah ta’ala:
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ
سورة البقرة: 228
“Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru.” (QS. Al-Baqarah: 228)
Ketiga: wanita yang tidak mendapatkan haid, karena usianya masih kecil atau karena sudah berumur dan sudah manopouse sehingga terputus haidnya. Maka iddahnya adalah tiga bulan. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَاللائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللائِي لَمْ يَحِضْنَ
سورة الطلاق: 4
“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.” (QS. At-Thalaq: 4)
Keempat: kalau haidnya berhenti karena sebab yang yang diketahui bahwa dia tidak akan kembali haid lagi, seperti orang yang diiangkat rahimnya. Maka dia seperti wanita manopouse iddahnya, yaitu tiga bulan.
Kelima: kalau haidnya terhenti dan dia mengetahui bahwa haidnya belum berhenti dan akan datang haid lagi, maka iddahnya menunggu hilangnya penyebab berhentinya haid. Jika telah datang haidh, maka masa iddahnya mulai dihitungnya.
Keenam: Kalau haidnya terputus dan tidak diketahui apa yang menyebabkannya, maka para ulama mengatakan iddahnya adalah satu tahun penuh, sembilan bulan untuk kehamilan dan tiga bulan untuk iddahnya.
Inilah penjelasan masa iddah bagi wanita yang telah ditalak.