Alhamdulillah.
Orang umroh di bulan Ramadan, kalau dia datang dari negara yang jauh dari Najed atau lainnya, maka dia musafir. Berbuka di jalan, baik datang dari Riyad, Qosim, Hail atau Madinah. Dia diperbolehkan berbuka di jalan dan di Mekkah. Sementara kalau dia berniat kuat untuk tinggal lebih dari empat hari, maka ketika dia sampai di Mekkah. Yang lebih hati-hati adalah dia berpuasa. Yang lebih utama berpuasa. Karena mayoritas ahli ilmu berpendapat kalau dia berniat kuat dan jujur akan tinggal lebih dari empat hari, maka dia menyempurnakan shalat dan tidak berbuka.
Sementara kalau dia berniat kuat, tinggal dua atau tiga atau empat hari dan tidak lebih dari itu, maka dia boleh berbuka, boleh juga berpuasa. Diperbolehkan mengqosor shalat empat rakaat (menjadi dua). Dan diperbolehkan shalat bersama orang-orang empat rakaat. Semestinya kalau dia sendirian, maka dia shalat bersama jamaah. Kalau bersama dia banyak orang, maka dia boleh memilih, kalau mau shalat dua rakaat bersama teman-temannya. Kalau mau shalat empat rakaat berjmaah bersama orang-orang. Kalau berdiam lebih dari empat hari, seyogyanya dia berpuasa dan menyempurnakan shalat menurut mayoritas ahli ilmu.’ Selesai
Samakhatus Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah.