Senin 24 Jumadil Ula 1446 - 25 November 2024
Indonesian

Apakah (Boleh) Shalat Di Belakang Orang Yang Tidak Mempercayai Bahwa Muhammad sallallahu’alaihi wa sallam Adalah Nabi Terakhir?

Pertanyaan

Sebagian umat Islam ikut serta dalam beberapa dialog di Amerika tentang ‘Para Nabi Yang Terakhir’, mohon penjelasan berikut ini –Arti kata ‘خاتم ‘dalam bahasa Arab (آخر) atau  (خاتم)؟, dilandasi dalil dari Qur’an dan Sunnah – Apakah turunnya nabi Isa alaihis salam, mengkhiri dari ‘خاتم النبيين/ penutup para Nabi atau tidak?. Apa hukum orang yang tidak mempercayai bahwa Muhammad sallallahu’alaihi wa sallam adalah penutup para Nabi dan tidak ada nabi setelahnya. Apakah dia kafir atau tidak? Apakah diperbolehkan shalat di belakangnya meskipun disana di daerah kita tidak ada masjid?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Nabi Muhammad sallallahu’alaihi wa sallam adalah Nabi terakhir. Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

فضّلت على الأنبياء بخمس: أعطيت الشفاعة وختم بي النبيون ... الحديث 

“Saya diberi kelebihan dibanding para nabi lainnya dengan lima hal, diantaranya saya diberi syafaat, dan saya menutup para nabi. Al-hadits.

Maka beliau sallallahu’alaih wa sallam memberitahukan bahwa beliau adalah nabi yang terakhir. Allah ta’ala berfirman:

ولكن رسول الله وخاتَم النبيين

“Tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi.” QS. Al-Ahzab: 40

Dengan fathah huruf ‘ta’’nya. Dalam bacaan lain  وخاتِم النبيين-dengan dikasroh huruf ta’nya. Artinya adalah beliau adalah yang terakhir dari para Nabi. Dimana beliau sallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda:

أنا خاتم النبيين ، لا نبي بعدي

“Saya adalah penutup para nabi dan tidak ada Nabi setelahku. Maksudnya bahwa beliau adalah penutup dari para Nabi Allah, tidak ada setelahnya Nabi juga tidak ada Rasul.

Tidak diragukan lagi bahwa Isa alaihissalamm ketika turun, menggunakan syareat Muhammad sallallahu’alaihi wa sallam. Berhukum dengannya, maka beliau tidak dianggap sebagai Nabi setelah Rasulullah, akan tetapi beliau adalah salah satu dari umatnya (Muhammad) dan berhukum dengan syareatnya. Siapa yang mengaku akan datang Nabi baru, maka dia dihukumi kafir. atau mungkin akan datang Nabi setelah Muhammad sallallahu’alaihi wa sallam, dia menganggap bahwa syareat ini bukan syareat terakhir. Orang seperti ini dihukumi kafir dan tidak boleh shalat dibelakangnya kalau diketahui keyakinannya seperti ini. Kalau memang benar, maka dia harus mengulangi shalatnya meskipun dilakukan sendirian.

Refrensi: Samahatus-Syekh Abdullah bin Jibrin rahimahullah