Alhamdulillah.
Yang diwajibkan adalah mandi junub dengan meratakan air ke seluruh badan. Kecuali jika sang wanita adalah orang yang mengepang rambutnya, maka tidak diharuskan melepasnya. Cukup menuangkan air ke atasnya hingga sampai ke seluruh rambutnya.
Hal tersebut berdasarkan hadits riwayat Muslim dari Ummu Salamah radhiallahu anha, dia berkata, "Wahai Rasulullah, saya adalah wanita yang mengepang rambut, apakah harus saya lepas untuk mandi junub? Dia berkata,
لا ، إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِي عَلَى رَأْسِكِ ثَلَاثَ حَثَيَاتٍ ، ثُمَّ تُفِيضِينَ عَلَيْكِ الْمَاءَ فَتَطْهُرِينَ
"Tidak, cukup engkau menyiram kepalamu sebanyak tiga kali, kemudian tuangkan air ke tubuhmu hingga suci."
Dalam riwayat lain, (Ummu Salamah berkata), 'Apakah aku lepas untuk mandi haid atau junub?' Beliau menjawab, 'Tidak.'
Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarah Muslim, "Mazhab kami dan mazhab jumhur berpendapat bahwa kepang wanita yang mandi junub, jika air sampai ke seluruh rambutnya bagi di luar atau di dalam tanpa melepas kepangnya, maka tidak wajib dilepas. Jika air tidak sampai kecuali dengan melepasnya, maka wajib dicopot. Hadits Ummu Salamah dipahami bahwa air telah sampai ke seluruh rambutnya tanpa dicopot. Karena menyampaikan air itu wajib. Diriwayatkan dari An-Nakhai tentang wajibnya melepas kepang rambut dalam segala kondisi. Sedangkan Al-Hasan dan Thawus berpendapat wajibnya melepas kepangan dari mandi haidh dan tidak dari mandi junub. Dalil kami adalah hadits Ummu Salamah."
Kalau penggunaan air berbahaya baginya dan mengakibatkan rontok rambutnya. Maka dia bertayamum dan membasuh sisa tubuhnya berdasarkan firman Allah:
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا (سورة المائدة: 6)
"Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu." (QS. Al-Maidah: 6)
Dalam ayat ini terdapat dalil bahwa orang yang sakit, apabila khawatir jika menggunakan air akan menunda kesembuhannya, dibolehkan baginya bertayammum. Allah telah jelaskan hikmah syariat ini dengan berfirman,
مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (سورة المائدة: 6)
"Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur." (QS. Al-Maidah: 6)
Jika memungkin baginya mengusap rambutnya, hendaknya dia mengusapnya dan bertayammum dan membasuh bagian tubuh lainnya, karena itu sesuai kemampuannya dan Allah tidak membebani seseorang kecuali sebatas kemampuannya.
Syekh Bin Baz rahimahullah pernah ditanya, "Saya adalah wanita yang sudah menikah dan menderita sakit alergi di dada. Saya selalu flu sepanjang tahun, bagaimana saya shalat? Apakah saya mandi tanpa membasuh kepala dan cukup mengusapnya saja? Karena saya akan mengalami flu setiap kali saya membasuh kepala beberapa kali dalam sepekan. Saya bahkan meninggalkan shalat karena saya tidak mampu membasuh kepala dan hanya mengusapnya saja. Saya sangat bimbang dan khawatir, meskipun saya tahu bahwa Islam adalah agama yang mudah. Mohon jawaban tuntas agar saya dapat hidup tentram dan menunaikan kewajiban dengan sempurna. Saya adalah seorang guru dan setiap hari pergi bekerja dan kadang saya masuk angin sehingga harus istirahat di tempat tidur. Allah mengetahui, saya sangat bingung antara hal tersebut dnegan melalui kehidupan rumah tangga, yaitu taat terhadap suami dan tentunya taat kepada Allah.
Beliau menjawab,
Jika berbahaya bagi anda untuk membasuh kepala saat mandi junub dan haidh, maka cukup anda mengusapnya disertai tayammum. Berdasarkan firman Allah Ta'ala, 'Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian." Juga berdasrkan sabda Nabi shallallahu alaih wa sallam, "Apa yang aku larang dari kalian, maka jauhilah. Dan apa yang aku perintahkan terhadap kalian, maka lakukanlah semampu kalian." (Dikutip dari Fatawa Islamiyah, 1/214)
Lihat tata cara tayammum dalam jawaban soal no. 21074.
Tayammumnya dapat dilakukan sebelum mandi atau sesudahnya. Karena tertib di antara anggota badan tidak diwajibkan dalam mandi.
Perlu diperhatikan bahwa sebagian wanita sangat berlebihan kekhawatirannya terhadap rontoknya rambut. Rontoknya rambut yang menyebabkannya mendapatkan keringanan (rukhshah) untuk tidak membasuh kepalanya dan cukup mengusapnya serta tayammum adalah yang bersifat penyakit yang nyata, bukan sekedar bayang-bayang ketakutan.
Wallahua'lam.