Hukumnya Berjabat Tangan Dan Mencium Para Mahram (Orang Yang Dilarang Untuk Dinikahi)

Pertanyaan 130002

Bagaimana hukumnya memberi salam kepada para mahram dengan mencium dan berjabat tangan ?, dan jika hal itu boleh lalu siapakah mereka para kerabat yang mahram  ? dan apakah termasuk bersalaman dan mencium mahram yang kerena sepersusuan ?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Salamnya seorang laki-laki kepada para mahramnya tidak masalah, dan salamnya seorang wanita kepada para mahramnya tidak masalah, dengan bersalaman atau dengan mencium semua ini tidak masalah, para mahram adalah mereka yang dijelaskan di dalam firman Allah Ta’ala:

وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ

النور/31

“dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki”. (QS. An Nur: 31)

Dan termasuk para mahram adalah paman dari jalur ayah dan jalur ibu, dan para mahram lainnya.

Maka mereka para mahram ini adalah ayahnya, kakek-kakeknya, ayah dari ibunya, dan kakek-kakeknya dari jalur ibu, dan anak-anak laki-lakinya, dan anak-anak laki-laki dari anak perempuannya, dan cucu dan anak laki-lakinya, dan saudara laki-laki wanita tersebut, dan anak laki-laki dari saudara laki-lakinya termasuk mahramnya juga, dan termasuk para pamannya dari jalur ibu dan ayahnya, semua mereka adalah mahram, demikian juga ayah dari suaminya (bapak mertua), kakek dari suaminya, dan anak dari suaminya, cucu dari anak laki-laki suaminya, dan anak laki-laki dari anak perempuan suaminya, semua mereka adalah mahram.

Dan tidak masalah seorang laki-laki mencium para mahramnya; bibinya dari jalur ayah dan ibu, ibunya, neneknya dan saudara perempuannya, dan tidak masalah menicumnya. Akan tetapi yang lebih utama adalah pada sisi kepala apalagi kalau ia sudah dewasa, atau disisi hudung atau pipi, dan jumhur ulama menyatakan makruh jika mencium di sisi mulut kecuali pada istrinya, yang lebih utama hal itu untuk istri tidak untuk para mahram. Adapun para mahram maka mencium di sisi kepala atau hidung atau pipi, dan hal ini lebih utama dan lebih layak.

Dan sama saja antara mahram dari jalur keturunan atau dari jalur sepersusuan.

Maka para mahram dari sepersusuan adalah ayahnya dari sepersusuan, paman sepersusuannya baik dari jalur ayah atau ibunya, anak dari suami sepersusuannya, dan ayah dari suami sepersusuannya, seperti keturunan, berdasarkan sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ

“Diharamkan dari jalur sepersusuan apa saja yang diharamkan dari jalur keturunan”.

Demikianlah sabda beliau -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka keturunan seperti sepersusuan sama juga halnya dengan jalur perbesanan/perkawinan, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya. Bapak mertua adalah mahram dari jalur perkawinan, kakeknya suami, anaknya suami mereka semua adalah mahram dari jalur perkawinan, baik dari jalur keturunan atau dari sisi sepersusuan, maka apalagi berjabat tangan”. Selesai.

Rujukan

Adab Berciuman dan Saling Merangkul
Mahrom

Refrensi

Syeikh Abdul Aziz bin Baz -rahimahullah- / Fatawa Nur ‘Ala Darb: 1/334

Previous
Berikutnya
at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android