Penimbun adalah orang yang membeli barang pada waktu masyarakat mengalami kesempitan. Dalam beberapa hadits disebutkan bahwa perbuatan tersebut mendapat laknat dan ancaman, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
لَا يَحْتَكِرُ إِلَّا خَاطِئٌ
“Tidaklah seseorang menimbun kecuali ia telah berbuat salah.”
Beliau juga bersabda,
مَنْ احْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ
“Siapa yang menimbun, maka ia bersalah.”
Artinya ia berdosa.
Para ulama berkata, “Mereka yang membeli barang-barang seperti makanan dan sejenisnya yang dibutuhkan manusia pada saat kesusahan dan menyimpannya sampai harganya naik hingga bisa dijual dengan harga lebih. Perbuatan ini tidak boleh dan tercela, orang yang melakukannya berdosa. Ulil Amri (pemerintah), jika di negaranya ada pemimpin yang menerapkan syariat, harus mencegahnya melakukan perbuatan itu. Pemerintah mengharuskannya untuk menjual makanan itu dengan harga yang sama dengan harga yang ada di pasar saat ini dan tidak memberikan kesempatan untuk dapat menyimpannya. Hal ini apabila berada dalam masa kesusahan.
Adapun barangsiapa yang membeli makanan atau selain makanan yang dibutuhkan masyarakat pada waktu sejahtera dan berlimpah di pasar-pasar tanpa merugikan siapa pun, maka ketika barang tersebut bergerak naik, ia menjualnya kepada masyarakat tanpa menundanya sampai waktu di mana masyarakat sangat memerlukan, akan tetapi selagi barang bergerak naik dan datang keuntungan, dia menjualnya, maka hal itu tidaklah mengapa. Inilah pekerjaan para pedagang dari zaman dahulu hingga zaman modern.
(Yang Mulia Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah, Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darbi, 3/1442).