Apakah Wanita yang dalam masa idah thalaq boleh keluar rumah untuk suatu urusan atau keperluan?

Pertanyaan 130775

Apakah boleh seorang wanita yang bercerai dalam masa idahnya keluar rumah untuk belajar ilmu-ilmu agama, belanja, atau sekedar jalan-jalan untuk mengambil udara segar, khususnya bagi orang yang tinggal di perantauan Dimana tidak ada keluarga yang bisa membantunya, tentu dengan tetap menjaga kehormatan dirinya, atau keluar rumah untuk mengajar anak-anak Bahasa Arab ? saya harap anda bisa membantu saya. Saya ingin penjelasan lebih detail tentang masa idah, mengingat sangat sulit untuk tinggal seorang diri di rumah.

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Pertama:

Wanita yang di talaq dengan talak raj’I diharuskan menunggu masa idah di rumah suaminya, dan suaminya tidak boleh meminta istrinya keluar dari rumah; kecuali apabila istri melakukan perbuatan buruk yang nyata, maka ia dilarang untuk keluar dari rumah kecuali apabila suami memintanya keluar dari rumah; sebagaimana firman Allah ta’ala:

يا أيها النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمْ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلا يَخْرُجْنَ إِلاَّ أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ

الطلاق/1

(Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas.) QS. At-Talaq /1.

Adapun untuk wanita yang dicerai dengan talaq bain yaitu talak tiga, makai a harus menunggu masa idah di rumah keluarganya, ia juga bisa menunggu masa idah di rumah suaminya jika tidak ada khalwat diantara mereka.

Kedua:

Para ulama berbeda pendapat mengenai keharusan wanita yang di talaq untuk tetap berada di rumahnya;

menurut jumhur ulama: hukumnya seperti wanita yang menunggu masa idah karena suaminya meninggal, ia tidak boleh keluar rumah malam hari kecuali untuk keperluan mendesak, di siang hari ia bisa keluar rumah untuk suatu keperluan, yang lain berpendapat: ia tidak diharuskan berada di rumah, makai a bisa keluar rumah sebagaimana istri-istri yang lain.

Dalam “Syarh Muntahal Iradat” (3/206) dikatakan: “wanita yang di talaq raj’i harus berada di rumah suaminya pada masa idah- berbeda dengan wanita yang berkabung- seperti wanita yang ditinggal mati suaminya; sebagaimana firman Allah ta’ala:

لا تخرجوهن من بيوتهن ولا يخرجن

(janganlah kalian mengusir mereka dari rumahnya, dan janganlah mereka keluar dari rumah mereka).

dengan izin atau tanpa izin suaminya; karena hal itu merupakan hak-hak yang berkaitan dengan idah, itu adalah hak Allah ta’ala, seorang suami tidak berhak menghapuskan Sebagian dari hak-haknya, sebagaimana ia tidak berhak menhapuskan seluruhnya, yaitu “idah”. Akhir kutipan dari “Fathul Qadir” (4/343), dan “Mawahibul Jalil” (4/164), dan “Mughni al-Muhtaj” (5/106).

Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “ juga: ia berbeda dengan istri-istri yang lainnya dalam hal-hal yang lain; diantaranya; ia mengharuskannya tinggal di rumah, maka ia wajib tinggal di rumah seperti wanita yang suaminya meninggal, maka ia tidak boleh keluar rumah pada malam hari kecuali terpaksa, dan boleh keluar siang hari untuk keperluannya, Adapun untuk istri-istri lainya, maka mereka tidak harus tetap dirumah, artinya ia boleh keluar rumah untuk mengunjungi temannya, dan lain sebagainya. Jadi dalam masalah kewajiban tinggal di rumah adalah lebih ketat bagi istri-istri yang dalam masa idah.

Adat yang umumnya berlaku: adalah bahwa sejak istri dicerai, ia pulang ke rumah keluarganya.

Hal ini dilarang dan tidak diperbolehkan, dalilnya adalah firman Allah ta’ala:

لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ

الطلاق/1

(Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. ) QS. At-Talaq /1,

untuk itu ia tidak keluar rumah sampai habis masa idah, meskipun dengan izin suaminya untuk suatu keperluan di siang hari, atau karena terpaksa di malam hari, seperti itulah madhabnya.

Pendapat yang kedua:

Ia tidak wajib tinggal di rumah, tetapi sama seperti istri-istri yang lain; karena Allah menyebutnya “Ba’lan” atau istri, maka selama statusnya adalah istri maka ia seperti istri-istri lainnya, boleh keluar rumah malam ataupun siang, dan tidak harus selalu tinggal di rumah.

Adapun yang mendasarkan pada dalil firman-Nya ta’ala

وَلَا يَخْرُجْنَ

(janganlan mereka (di izinkan) keluar rumah),

maksudnya adalah; keluar untuk berpisah bukan keluar rumah karena alasan tertentu, ini adalah pendapat yang benar. Akhir kutipan dari “As-Syarh al-Mumti’” (13/187).

Dalil madzhab jumhur adalah yang diriwayatkan oleh Muslim (1483) dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma berkata:

طُلِّقَتْ خَالَتِي فَأَرَادَتْ أَنْ تَجُدَّ نَخْلَهَا فَزَجَرَهَا رَجُلٌ أَنْ تَخْرُجَ ، فَأَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : بَلَى ، فَجُدِّي نَخْلَكِ ، فَإِنَّكِ عَسَى أَنْ تَصَدَّقِي ، أَوْ تَفْعَلِي مَعْرُوفًا

"Bibiku dicerai oleh suaminya, lalu dia ingin memetik buah kurma, namun dia dilarang oleh seorang laki-laki untuk keluar rumah." Setelah itu istriku mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menanyakan hal itu, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Ya, boleh! Petiklah buah kurmamu, semoga kamu dapat bersedekah atau berbuat kebajikan."

Di dalam “Subulussalam” (2/296), ia mengatakan:”Hadis tersebut adalah dalil yang menyatkan bolehnya wanita yang dalam masa idah dari talaq bain untuk keluar rumah pada waktu siang hari untuk suatu keperluan, dan jika tidak ada keperluan maka tidak boleh, pendapat ini di anut oleh beberapa ulama, mereka mengatakan: “diperbolehkan keluar rumah di siang dan malam hari jika ada suatu keperluan, seperti adanya rasa khawatir dan takut akan robohnya rumah, dan boleh menyuruhnya keluar rumah jika tetangganya menganggu atau mereka diganggu secara keras, berdasarkan firman Allah:

لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ

(Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. ) QS. At-Talaq /1.

Perbuatan maksiat itu ditafsirkan sebagai perbuatan keji terhadap orang yang sangat dekat dan orang lain.”

Sebagian dari mereka berpendapat mengenai bolehnya mereka keluar dari rumah secara mutlak pada waktu siang, dan tidak pada waktu malam berdasarakan hadis tersebut, ini di qiyaskan dengan masa idah wafat, dalam hadis tersebut terungkap adanya alasan diperbolehkannya keluar rumah dengan harapa ia bisa bersedekah, ataupun melakukan perbuatan yang baik , dan ini adalah termasuk dalih atau alasan untuk keluar rumah, Adapun tanpa adanya dalih atau alasan, maka hadis ini tidak bisa di jadikan sebagai dalil. Akhir kutipan.

Kesimpulan: anda boleh keluar rumah di waktu siang untuk suatu keperluan, seperti berbelanja untuk kebutuhan anda, atau pergi untuk bekerja atau melaksanakan tugas mengajar dan lain sebagainya, atau mendatangi tempa kajian yang memang harus anda datangi, Adapun keluar rumah untuk bersenang-senang maka tidak di perbolehkan.

Wallahu a’lam

Rujukan

Iddah ( Masa Menunggu )

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

Previous
Berikutnya
at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android