Perbedaan Suap Dan Hadiah

Pertanyaan 130824

Apa perbedaan antara suap dan hadiah ?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Suap adalah Sesuatu yang diberikan oleh seseorang untuk mengambil sesuatu yang bukan  haknya, atau untuk melepaskan diri dari sesuatu yang menjadi kewajibannya.

Lihat “Al-mausu’ah al-Fiqhiyah” (24/256)

Ibnu Abidin dalam “hasyiyah” (5/362) mengatakan:

“Suap adalah sesuatu yang diberikan seseorang kepada hakim atau orang lain supaya dia memutuskan suatu perkara untuk kepentingannya, atau supaya dia mengikuti keinginannya”. Akhir kutipan

Syekh Ibnu Bazz rahimahullah mengatakan:

“Apa yang disebutkan oleh Ibnu Abidin dalam hasyiahnya: (bahwa Suap adalah sesuatu yang diberikan seseorang kepada hakim atau orang lain supaya dia memutuskan suatu perkara untuk kepentingannya, atau supaya dia mengikuti keinginannya), dari definisi suap disini jelas bahwa suap lebih umum sifatnya daripada sekedar uang atau manfaat yang dapat diperoleh atau dipenuhi untuknya. Hakim yang dimaksud disini adalah: hakim itu sendiri atau selain hakim tersebut; yaitu setiap orang yang diharapkan bisa memberikan keuntungan putusan perkara bagi pemberi suap, baik dari pejabat negara, pegawai-pegawainya, orang-orang yang yang bekerja di sektor-sektor khusus seperti agen dagang, Perusahaan, pemilik property dan lain sebagainya. Dan yang dimaksud dengan putusann yang memihak pemberi suap adalah; mengarahkan penerima suap untuk melakukan sesuatu sesuai dengan keinginan pemberi suap; yaitu merealisasikan apa yang menjadi maksud dan tujuan pemberi suap, baik itu merupakan sesuatu yang benar ataupun salah”. Akhir kutipan dari “Majmou’ fatawa Ibnu Bazz” (23/223-224).

Apabila seseorang tidak bisa mendapatkan haknya kecuali dengan membayar suap, ia boleh memberikan suap kepada seseorang yang bisa membantunya mendapatkan haknya, dalam hal ini yang haram adalah bagi penerima suapnya saja, dan bukan pemberi suap.

Adapun hadiah:

Hadiah adalah pemberian sejumlah harta kepada seseorang untuk dimanfaatkan dalam bentuk kepemilikan tanpa ada imbalan. Lihat “Fathul Qadir” (19/9), dan “al-Mughni” (5/379).

Pemberian disini dalam pengertian hadiah, yang menjadi motivasinya bisa jadi karena: rasa cinta kepada penerima, atau Hasrat untuk memuliakannya, atau untuk mempererat pertemanan, atau sebagai bentuk sedekah untuknya, atau sebagai bentuk apresiasi atas kebaikannya.

Dan maksud dari pemberian hadiah bukanlah untuk mengambil sesuaty yang bukan  haknya, atas dasar ini maka jelas perbedaan antara suap dan hadiah.

Syeh Ibnu Jibrin hafidzahullah berkata: “memberikan hadiah adalah suatu yang disukai, ia diambil dari kata “hembusan angin”, ungkapan “angin berhembus”; hal itu karena angin itu ringan dan hembusanya lembut, maka disebut hadiah karena menggambarkan kelembutan harta pemberi hadiah. Mereka mengartikan hadiah sebagai pemberian dalam bentuk kepemilikan tanpa imbalan, ia juga disebut sebagai donasi atau kemurahan hati yang tidak mengharapkan imbalan, akan tetapi yang menjadi tujuannya adalah untuk mengungkapkan rasa sayang kepada penerima hadiah, supaya tumbuh diantara keduanya rasa kasih sayang dan ketulusan hati”.

Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam biasa menerima hadiah dan membalasnya. Beliau makan dari hadiah, tetapi tidak makan dari sedekah, zakat, dan sejenisnya, beliau bersabda: (dan shadaqah tersebut tidak halal bagi keluarga Muhammad" ), Adapun hadiah beliau menerimanya dan membalas memberikan hadiah. Kutipan ringkas.

Wallahu a’lam.

Rujukan

Suap

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

Previous
Berikutnya
at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android