Alhamdulillah.
Asasnya adalah bahwa siapa saja yang hendak melamar seorang wanita, hendaknya dia melihatnya secara langsung, bukan melihat potonya. Hal ini telah kami jelaskan dalam jawaban soal no. 4027 dari jawaban Syekh Ibnu Utsaimin terkait mengirim poto wanita kepada pihak yang hendak melamar. Beliau menyebutkan sejumlah dampak negative dari perbuatan tersebut. Akan tetapi, dalam kasus anda, kami tangkap dampak negatife tersebut teratasi. Maka tidak mengapa bagi anda untuk melihat potonya, karena jika orang seperti anda boleh melihatnya langsung, maka melihat potonya lebib boleh lagi, akan tetapi hendaknya memperhatikan syarat-syarat dan perkara-perkara berikut:
1- Dia sudah bertekad kuat untuk melamar. Jika masih ragu-ragu, maka tidak boleh dia melihatnya, juga tidak boleh melihat potonya. Karena syariat hanya membolehkan melihat bagi orang yang melamar saja.
2- Yang tampak dalam poto adalah wajah dan kedua telapak tangannya dan yang biasa dibuka di depan mahram, seperti kepala, leher. Karena itu adalah batasan yang dibolehkan untuk dilihat bagi orang yang melamar kepada yang dilamar.
Jika yang tampak dalam poto adalah lebih dari itu, maka tidak dibolehkan melihatnya.
3. Perantara anda untuk melihat poto itu adalah orang yang dipercaya dan amanah.
Tidak dibolehkan bagi seorang wanita untuk mengirim potonya kepada pria yang hendak melamarnya karena perkara tersebut berdampak buruk.
4. Hendaknya prakteknya hanya dibatasi dengan melihat saja, tidak mengapa jika melihatnya berulang-ulang. Tidak dibolehkan bagi pelamar untuk menyimpan potonya dan tidak boleh bagi perantara memberikan kesempatan untuk itu.
5. Tidak ada laki-laki lain yang melihat poto itu selain dia.
Tidak disyaratkan untuk melihat wanita yang hendak dilamar atau melihat potonya meminta izin dari wanita tersebut.
Dengan semua itu, tetap saja, asalnya adalah adalah melihat langsung, itu yang lebih utama. Karena, sering terjadi, poto tidak menggambarkan yang sesungguhnya sebagaimana adanya.
Wallahu a'lam.