Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Apakah Diterima Memberi Makan Kepada Anak-anak Dalam Kafarat

Pertanyaan

Kafarat sumpah, apakah anak-anak termasuk miskin? Apakah memberi makan harus makanan tertentu atau jenis makanan apa saja?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama,

Kalau orang yang merawat anak-anak fakir sesuai agama dan anak tersebut tidak mempunyai harta untuk hidup, maka (anak-anak tersebut) termasuk golongan orang miskin dalam kafarat.

Kedua,

Makanan yang menjadi patokan dalam kafarat adalah jenis pertengahan yang biasa dikonsumsi oleh orang yang akan membayar kafarat untuk makan keluarganya baik kurma, gandum, jagung atau beras dan semisalnya.

Wabillahit taufiq, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Muhammad, keluarga dan para shahabatnya. Selesai

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Syekh Abdul Azizi bin Baz, Syekh Abdur Rozaq Afifi, Syekh Abdullah Godyan, Syekh Abdullah Qa’ud.

Refrensi: Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, vol. II, (9/219)