Alhamdulillah.
Membasuh najis pada badan, pakaian, atau apa pun tidak memerlukan niat. Apabila najis itu hilang karena perbuatan mukallaf atau tidak dengan perbuatannya, maka tempat itu suci. Atas dasar itulah, untuk menghilangkan najis dari badan, tidak diperlukan niat, namun cukup menghilangkannya, meskipun tidak menghadirkan niat.
Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah (29/95), “Para ahli fikih sepakat bahwa bersuci dari najis tidak memerlukan niat. Niat bukanlah syarat dalam membersihkan kotoran (najis).”
Wallahu A’lam.