“Hal ini adalah dibolehkan, dan telah dilakukan oleh Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, bahwa pada saat beliau -shallallahu ‘alaihi wa sallam- shalat tahajjud di malam hari, jika melewati ayat ancaman, beliau berlindung, dan jika beliau melewati ayat Rahmat, beliau memohon Rahmat kepada Allah. Hal ini tidak masalah, bahkan dianjurkan dalam shalat tahajjud di malam hari, atau di shalat siang, atau saat membaca di luar shalat, semua itu disunnahkan dan anda tidak perlu mengulang basmalah dan tidak juga ta’awudz, akan tetapi anda membaca doa ini, lalu mulai membaca tanpa mengulang ta’awudz dan basmalah. Semua ini jika anda shalat sunnah sendiri.
Adapun jika anda shalat fardhu, maka tidak ada riwayat dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau telah melakukan hal itu pada shalat fardhu, demikian juga pada saat anda bersama imam, maka anda diam mendengarkan imam anda dan jangan berdoa dengan doa-doa tersebut dalam keadaan imam sedang membaca, akan tetapi anda diam dan menyimak saat shalat jahriyyah. Adapun pada shalat sirriyah maka anda membaca surat Al Fatihah dan surat yang mudah bagi anda tanpa berdoa yang dipakai pada saat shalat sunnah; karena Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- belum pernah melakukan hal itu pada shalat fardhu, bisa jadi disebabkan -wallahu a’lam- karena untuk meringankan para pengikutnya dan tidak memperpanjang waktu kepada mereka; karena kalau beliau berdoa pada setiap ayat yang terdapat Rahmat dan berlindung pada setiap ayat yang mengandung ancaman maka bisa jadi shalat akan menjadi panjang, dan kemungkinan akan memberatkan manusia. Maka termasuk bagian dari rahmat Allah dan kebaikan-Nya kepada para hamba-Nya dan termasuk ke-Mahalembutan-Nya kepada mereka bahwa tidak disyari’atkan hal itu pada shalat fardhu sampai bacaan tersebut dilakukan berturut-turut, dan agar bacaannya tidak sampai butuh waktu lama bagi manusia, adapun shalat sunnah, tahajjud, shalat pada malam hari, shalat dhuha atau pada shalat-shalat sunnah lainnya, maka tidak masalah, masalah ini termasuk yang luas atau longgar”. Selesai.