Alhamdulillah.
Syekh Bin Bazz pernah ditanya mengenai menggunakan odol untuk membersihkan gigi saat berpuasa. Ia menjawab, 'Tidak mengapa dilakukan, dengan tetap menjaga agar tidak sampai ke tenggorokan. Sepertimana dibolehkannya siwak saat berpuasa.
Fatawa syekh Bin Bazz, 4/ 247.
Syekh Shalih bin Utsaimin berkata,
'Masalah ini bisa kita kembangkan, bolehkah kita mempergunakan sikat gigi dan odol saat berpuasa?
Jawabnya, 'boleh, tetapi lebih utama tidak menggunakan odol, karena aromanya cukup kuat yang mudah turun ke tenggorokan. Sebagai pengganti hal tersebut di siang hari, maka lakukanlah di malam hari.
Asy syarh al mumti', 6/ 407-408.