Wadi’ah disini adalah pemberian kuasa untuk menyimpan secara sukarela
Wadi’ah menurut Bahasa berasal dari kata “wadda’a” berarti seseorang yang menitipkan sesuatu “wadda’a” artinya ia meninggalkan sesuatu tersebut, disebut demikian karena Sesuatu tersebut ditinggalkan pada pihak yang menerima titipan.
Wadi’ah menurut syara berarti harta titipan yang diserahkan kepada yang akan menjaganya tanpa imbalan.
Syarat sahihnya wadi’ah adalah sebagaimana pada pemberian kuasa (taukil) yaitu; baligh (dewasa), berakal, dan mampu mengelola harta (rusyd); karena konsep penitipan adalah memberikan kuasa dalam menjaga (barang titipan).
Dianjurkan untuk menerima barang titipan bagi seseorang yang merasa dirinya bisa dipercaya dan mampu untuk menjaga barang titipan; karena di dalamnya terdapat banyak pahala; sebagaimana disebutkan dalam Hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
والله في عون العبد ما كان العبد في عون أخيه
(Allah akan selalu menolong hamba-Nya selama dia mau menolong saudaranya),
dan karena adanya kebutuhan masyarakat akan hal itu, Adapun bagi orang yang tidak yakin mampu menjaganya maka tidak dianjurkan untuk menerimanya (makruh).
Diantara hukum-hukum yang berkaitan dengan wadi’ah:
- Jika terjadi kerusakan pada barang titipan di tangan penjaga titipan tanpa ada kelalaian maka dia tidak bertanggung jawab atasnya; sebagaimana kerusakan yang terjadi pada hartanya; karena barang tersebut adalah Amanah; dan penerima Amanah tidak dimintai pertanggung jawaban jika ia tidak ada melanggar amanah, dalam sebuah Hadis yang di dalamnya ada kelemahan disebutkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
من أودع وديعة ؛ فلا ضمان عليه رواه ابن ماجة ، ورواه الدارقطني بلفظ : ليس على المستودع غير المغل ضمان والمغل : الخائن , وفي رواية بلفظ : لا ضمان على مؤتمن
(barang siapa yang menerima titipan; maka tidak ada tanggungan baginya) HR. Ibnu Majah, dalam Riwayat Ad-Dar Quthni disebutkan: ("Tidak ada tanggungan bagi penerima titipan selain yang melakukan kecurangan"), yang dimaksud pelaku curang disini adalah: orang yang berkhianat. disebutkan dalam Riwayat lain dengan redaksi: ("Tidak ada tanggungan bagi orang yang terpercaya."),
karena penerima titipan menjaga barang titipan secara sukarela, kalo ia harus menanggung; maka tidak ada orang yang mau menerima barang titipan, hal itu akan menimbulkan banyak kerugian bagi Masyarakat.
- Adapun bagi yang melanggar amanah titipan atau lalai dalam menjaganya; maka ia menanggungnya jika terjadi kerusakan; karena ia telah merusak barang milik orang lain
- Penerima titipan wajib menjaga barang titipan di tempat yang aman sebagaimana ia menjaga hartanya; karena Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan untuk melaksanakannya sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya:
إن الله يأمركم أن تؤدوا الأمانات إلى أهلها
(Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya.) QS. An-Nisa /58.
Amanah atersebut tidak mungkin bisa ditunaikan kecuali dengan menjaganya, dan karena penerima titipan sejak ia menerimanya, sudah semestinya ia menjaganya, maka ia terikat dengan kewajibannya.
- Jika barang titipan berupa hewan ; maka wajib bagi penitipnya untuk menyediakan pakan, jika penerima titipan menghentikan memberi pakan tanpa persetujuan pemiliknya, kemudian hewan itu mati; maka ia harus menanggungnya; karena pemberian pekan untuk hewan adalah keharusan, selain ia harus menanggungnya; maka ia juga berdosa karena mengabaikan memberikan pakan dan minum hingga hewan tersebut mati; karena memberi pakan dan minum disini adalah wajib demi Allah Yang Maha Agung; dan karena ia adalah kehormatan yang tidak dapat dilanggar.
- Penitip barang boleh menitipkan barangnya kepada orang yang biasa menjaga hartanya; seperti kepada istrinya, budaknya, bendaharanya, atau pembantunya, dan jika terjadi kerusakan atau kehilangan di tangan salah satu dari mereka tanpa ada unsur pelanggaran dan kelalaian maka tidak ada tanggungan baginya; karena ia bisa mengurus penjagaanya sendiri atau orang lain yang mewakilinya, demikian juga halnya jika ia memberikannya kepada orang yang menjaga harta pemiliknya; maka ia terbebas dari tanggung jawab karena seperti itulah kebiasaan yang berlakku.