Mengqadha Shalat Rawatib dan Menggabungkan Niat antara Shalat Dhuha dan Rawatib

Pertanyaan 142425

Apakah boleh mengakhirkan shalat sunnah (rawatib) dari waktunya ? Misalnya, jika seseorang mengakhirkan shalat sunnah Maghrib hingga setelah Isya, apakah hal ini diperbolehkan, baik karena lupa maupun sengaja ?

Dan apakah boleh menggabungkan niat dalam shalat Dhuha dua belas rakaat (yang dikerjakan terpisah-pisah) dengan niat shalat sunnah rawatib (seperti Qabliyah dan Ba’diyah) ? Atau berniat bahwa itu sekaligus sebagai shalat Dhuha dan shalat Tarawih ?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Pertama.

Perlu diperhatikan untuk melaksanakan shalat sunnah pada waktunya yang telah ditetapkan secara syar’i. Namun, apabila terlewat, baik karena lupa, sibuk, atau masuk masjid dalam keadaan shalat fardhu sudah ditegakkan sehingga tidak sempat melaksanakan rawatib sebelumnya), maka disunnahkan untuk mengqadha (mengganti) shalat sunnah tersebut.

Hal ini berdasarkan hadits Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasa shalat dua rakaat setelah Ashar. Ketika ditanya tentangnya, beliau menjawab,

يَا بِنْتَ أَبِى أُمَيَّةَ ، سَأَلْتِ عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ ، وَإِنَّهُ أَتَانِي نَاسٌ مِنْ عَبْدِ الْقَيْسِ فَشَغَلُونِي عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ ، فَهُمَا هَاتَانِ رواه البخاري (1233) ومسلم (834) .

“Wahai binti Abu Umayyah, engkau bertanya tentang dua rakaat setelah Ashar. Sebenarnya ada sekelompok orang dari Bani Abdul Qais datang menemuiku dan mereka menyibukkanku dari dua rakaat yang biasa aku kerjakan setelah Dzuhur, maka dua rakaat itu aku qadha setelah Ashar.” (HR. Al-Bukhari, no. 1233 dan Muslim, no. 834).

Pendapat ini dianut oleh madzhab Syafi’i dan Hanbali.

Lihat juga jawaban dari pertanyaan nomor 114233.

Kedua.

Tidak sah menggabungkan niat antara shalat Dhuha dan shalat sunnah rawatib dalam satu niat, karena masing-masing merupakan ibadah yang dikehendaki secara tersendiri (Maqsudah li Dzatiha), sehingga tidak bisa saling tumpang-tindih (Tadakhul).

Ini adalah kaidah dalam penggabungan ibadah (Tasyrik atau Tadakhul) : Setiap ibadah sunnah yang dimaksudkan secara khusus tidak bisa digabungkan dengan ibadah lain. Berbeda dengan ibadah yang tujuannya hanya melakukan perbuatan tertentu, maka bisa digabungkan.

Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah pernah ditanya, “Bolehkah menggabungkan niat antara puasa tiga hari setiap bulan dan puasa Arafah ? Apakah mendapatkan dua pahala ?”

Beliau menjawab, “Terdapat dua jenis penggabungan ibadah, yaitu :

Pertama, jenis yang tidak sah, yaitu bila ibadah tersebut dimaksudkan secara tersendiri atau sebagai ibadah tambahan dari ibadah utama. Maka ibadah-ibadah itu tidak bisa digabung. Misalnya, seseorang tertinggal shalat sunnah Fajar (qabliyah Shubuh) hingga matahari terbit. Lalu datangnglah waktu shalat Dhuha. Dalam hal ini, shalat sunnah Fajar tidak bisa digantikan dengan Dhuha, dan sebaliknya. Tidak sah pula menggabungkan niat keduanya. Karena masing-masing berdiri sendiri sebagai ibadah tersendiri. Maka salah satunya tidak bisa menggantikan yang lain.

Demikian pula, jika ibadah sunnah mengikuti ibadah yang sebelumnya. Misalnya jika seseorang mengatakan, “Saya berniat shalat Fajar sekaligus sebagai fardhu dan sebagai shalat sunnah qabliyahnya,” maka kami katakan itu tidak sah. Karena shalat sunnah qabliyah adalah ibadah yang mengikuti shalat fardhu, dan tidak bisa digabung dengan ibadah fardhu.

Kedua, ibadah yang tujuannya hanya pada pelaksanaannya saja (bukan pada bentuk ibadah tertentu secara tersendiri), maka dalam hal ini ibadah-ibadah bisa saling masuk (Tadakhul).

Contohnya, seseorang masuk ke masjid dan mendapati orang-orang sedang menunaikan shalat Shubuh berjamaah. Sudah diketahui bahwa seseorang yang masuk masjid tidak duduk sebelum shalat dua rakaat (yaitu Tahiyyatul Masjid).

Jika ia langsung ikut dalam shalat berjamaah (shalat fardhu), maka shalat fardhu itu telah mencukupinya dari dua rakaat Tahiyyatul Masjid. Mengapa demikian ? Karena yang dimaksud adalah shalat dua rakaat ketika masuk masjid.

Begitu juga jika seseorang masuk masjid pada waktu Dhuha, lalu ia melaksanakan dua rakaat dengan niat shalat Dhuha, maka dua rakaat itu juga mencukupi untuk Tahiyyatul Masjid. Dan jika ia meniatkan keduanya sekaligus (yaitu Dhuha dan Tahiyyatul Masjid), maka itu lebih sempurna.

Inilah patokan utama dalam masalah tumpang tindih (Tadakhul) ibadah.

Demikian pula halnya dengan puasa. Puasa hari Arafah, misalnya, tujuannya adalah agar Anda menjalani hari tersebut dalam keadaan berpuasa, baik Anda meniatkannya sebagai puasa sunnah tiga hari puasa tiap bulan atau puasa Arafah.

Akan tetapi jika Anda meniatkan puasa itu sebagai puasa Arafah, maka tidak mencukupi untuk menggugurkan puasa tiga hari dalam sebulan. Jika Anda meniatkan puasa itu sebagai bagian dari tiga hari tiap bulan, maka itu sudah mencakup (mencukupi) puasa Arafah. Dan jika Anda meniatkan keduanya sekaligus, maka itu yang paling utama (lebih baik).

(Liqa’ Al-Bab Al-Maftuḥ, pertemuan ke-51, no. 15).

Berdasarkan hal ini, tidak sah menggabungkan niat antara shalat Dhuha dengan shalat Witir atau Qiyamul Lail, jika Qiyamul Lail tersebut tertinggal dan ingin diqadha di siang hari.

Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah pernah ditanya, “Apakah boleh menggabungkan shalat Dhuha dengan qadha shalat malam dan witir ? Dan apakah dibaca secara Jahr (keras) atau Sirr (pelan) ?”

Beliau menjawab, “Shalat Dhuha dikerjakan pada waktunya, namun shalat malam dan witir yang tertinggal dikerjakan terlebih dahulu sebelum Dhuha. Jika witir diqadha di siang hari, maka tidak dikerjakan secara ganjil, tetapi dikerjakan genap. Jika biasa witir dengan tiga rakaat, maka diganti dengan empat rakaat. Jika biasa lima rakaat, maka diganti enam rakaat. Diselingi salam setiap dua rakaat.” (Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darbi).

Wallahu A’lam.

Rujukan

salat sunah

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

Previous
Berikutnya
answer

Tema-tema Terkait

at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android