Sabtu 27 Jumadits Tsani 1446 - 28 Desember 2024
Indonesian

Apakah Zakat Yang Dipercepat Diterima Kalau Orang Fakir Merasa Cukup Sebelum Akhir Haul?

145093

Tanggal Tayang : 05-12-2015

Penampilan-penampilan : 2163

Pertanyaan

Seseorang mempercepat zakatnya untuk dua tahun. Hal itu untuk menikahkan seseorang dari golongannya. Yang terjadi bahwa orang yang telah menikah, Allah cukupkan setelah menikah dan sebelum selesai haul zakat yang disegerakan. Apakah zakat yang dipercepat diterima dalam kondisi seperti ini atau tidak?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Seseorang yang telah memiliki nisob diperbolehkan mempercepat zakatnya, hal itu telah dijelaskan dalam jawaban soal no. 98528.

Kedua:

Siapa yan mengeluarkan zakat hartanya dipercepat untuk orang fakir, kemudian orang fakir dimudahkan (rezkinya) sebelum sempurna haul, maka zakatnya diterima. Tidak diminta untuk mengembalikan apa yang telah dikeluarkan. Al-Kasani dalam kitab ‘Badai’ As-Sonai’, (2/52) mengatakan, “Kalau seorang Imam mengeluarkan zakat disegerakan kepada orang fakir, kemudian orang fakir itu dimudahkan (rezkinya) sebelum sempurna haul atau meninggal atau murtad, maka zakatnya diperbolehkan (diterima) menurut kami.

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Siapa yang mensegerakan zakat hartanya, diberikan kepada orang yang berhak, kemudian orang yang diberi zakat meninggal dunia sebelum haul atau telah sampai haul sementara dia dicukupkan darinya atau dari yang lainnya. Maka zakatnya diterima. Dan ini juga pendapat Abu Hanifah. Dan karena dia telah menunaikan zakat kepada orang yang telah berhak menerimanya. Tidak ada yang menghalangi diterimanya (zakat) dengan perubahan kondisinya. Sebagaimana kalau dia sudah merasa tercukupi dengannya. Dan karena ia adalah hak yang telah ditunaikan kepada orang yang berhak menerimanya. Maka telah terlepas tanggungannya. Seperti hutang yang dipercepat sebelum waktu (pembayarannya). Selesai.

Wallahua’lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam