Alhamdulillah.
Diperbolehkan memberi nama wanita dengan nama ‘Hawa’ dan hal itu tidak mengapa. Karena hukum asal pemberian nama dibolehkan selagi tidak mengandung nama-nama yang dilarang oleh agama atau mengandung arti yang buruk.
Untuk faedah silahkan lihat jawaban soal no. (7180 ) .
Nama ini dahulu telah dikenal dikalangan ulama salaf. Dari kalangan shahabat nabi yang Wanita, misalnya ada yang bernama Hawa binti Yazid bin Sakan. Ibnu Al-Atsir berkata, “Dia termasuk wanita shahabat yang membai’at Nabi dari kalangan Anshar dan masuk Islam sebelum suaminya Qois bin Khotim. Dia adalah putri Yazid bin Sakan.” (Usdul Ghabah, 7/73, Silahkan lihat kitab ‘Al-Ishobah Fi Tamyizi As-Shohabah, karangan Ibnu Hajar, 7/588).
Wallahu a’lam