Alhamdulillah.
Pertama:
Zakat fitrah adalah ibadah dari sekian banyak ibadah yang wajib ditunaikan sendiri oleh seorang muslim atau melalui wakilnya, telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 99353.
Atas dasar itulah maka tidak wajib bagi seorang suami menunaikan zakat fitrah istri atau kedua orang tuanya. Adapun zakat fitrah anak-anaknya jika mereka semua sudah baligh dan berakal, maka dia juga tidak harus membayarkan zakat mereka, baik mereka sebagai orang kaya atau miskin. Sedangkan jika mereka belum baligh dan mereka mempunyai harta, maka zakat fitrahnya diambilkan dari harta mereka, namun jika mereka tidak mempunyai harta, maka zakat fitrahnya ditanggung oleh ayah mereka meskipun mereka berada pada asuhan ibunya.
An Nawawi –rahimahullah- berkata:
“Jika seorang anak tidak mempunyai harta, maka zakat fitrahnya dibayarkan oleh ayahnya, ayahnya wajib membayarkannya sesuai dengan ijma’ para ulama, diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir dan lainnya, namun jika seorang anak mempunyai harta, maka zakat fitrahnya diambilkan dari hartanya, demikian pendapat Abu Hanifah, Ahmad, Ishak dan Abu Tsaur”. (Al Majmu’: 6/108)
Beliau juga berkata (6/77):
“Jika seorang anak itu kaya maka nafkah dan zakat fitrahnya diambilkan dari hartanya tidak berasal dari ayah atau kakeknya, demikian pendapat Abu Hanifah, Muhammad, Ahmad dan Ishak. Ibnul Mundzir meriwayatkan dari sebagian ulama: “Bahwa pembiayaannya berasal dari ayahnya, dan jika dibayarkan dari uang anaknya maka bapaknya dianggap bersalah dan harus menggantinya”.
Jika demikian, maka tidak ada perbedaan bahwa kewajiban zakat fitrah anak-anak yang masih kecil itu menjadi tanggung jawab bapak mereka, baik mereka diasuh oleh ibunya atau oleh orang lain; karena nafkah anak tersebut menjadi kewajiban bapaknya, jika mereka belum mempunyai harta sesuai dengan ijma’ para ulama, maka demikian juga dengan zakat fitrah.
Ibnul Mundzir –rahimahullah- berkata:
“Semua ulama yang kami ketahui telah melakukan ijma’ bahwa seseorang wajib menafkahi anak-anaknya yang tidak mempunyai harta”. (Al Mughni: 7/169)
Wallahu A’lam.