Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

BEKERJA DI TEMPAT CAT DAN MENUNJUKKAN PELANGGAN KE TUKANG CAT DENGAN IMBALAN TERTENTU

146485

Tanggal Tayang : 29-05-2011

Penampilan-penampilan : 6171

Pertanyaan

Saya bekerja di toko cat dengan gaji kecil. Ketika ada orang datang bertanya tentang tukang cat. Saya mempunyai nomor telpon para tukang. Saya sepakat bersama mereka dan pelanggan agar tukang tersebut memberikan imbalan kepadaku. Apakah penghasilan ini haram?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak mengapa menunjukkan para pelanggan ke para tukang, sebagai imbalannya, anda mengambil (bagian tertentu) dari tukang setiap kali ada orang datang lewat anda. Baik nilai uang tertentu atau berdasarkan prosentase. Ini dinamakan sebagai upah makelar atau penunjuk. Disebutkan dalam fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 13/131: “Makelar dibolehkan mengambil upah dengan bagian tertentu dari harga barang yang telah jadi (dibeli) sebagai imbalan karena dia telah menunjukkannya, baik didapatkan dari penjual atau pembeli. Tergantung kesepakatan, tidak terlalu kecil, tapi tidak merugikan.”

Wallahu’alam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam