Meratap dan Ziarah Kubur

Pertanyaan 147407

Apakah haram bagi perempuan untuk berziarah kubur jika yang meninggal adalah orang yang paling ia cintai?

Dan sabda Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- :

لعن الله المرأة النائحة والمستمعة

“Allah melaknat perempuan yang meratap dan yang mendengarkannya.”

Apa yang dimaksud dengan “yang mendengarkannya” dalam hadis ini?, Apakah yang dimaksud adalah perempuan yang suka ingin tahu lalu menguping pembicaraan orang lain, atau perempuan yang mendengarkan lagu-lagu, atau yang mendengarkan televisi dan radio?, Kami mohon penjelasan mengenai hal ini. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Ziarah kubur bagi perempuan tidak diperbolehkan. Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

زُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمْ الْآخِرَةَ

"Berziarahlah kalian ke kubur, karena sesungguhnya ia mengingatkan kalian kepada akhirat."

Yang dimaksud dalam hadits ini adalah laki-laki. Dahulu beliau mengajarkan kepada para sahabatnya apabila mereka berziarah kubur agar mengucapkan:

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ . نَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمْ الْعَافِيَةَ

"Semoga keselamatan tercurah atas kalian, wahai penghuni negeri (kubur) dari kalangan orang-orang mukmin dan muslim. Dan sesungguhnya kami, insya Allah, akan menyusul kalian. Kami memohon kepada Allah keselamatan untuk kami dan untuk kalian."

Dan dalam hadits Aisyah disebutkan:

يَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ

"Semoga Allah merahmati orang-orang yang telah mendahului kami dan yang datang kemudian."

Adapun perempuan, maka mereka dilarang dari hal tersebut.

Dalam beberapa hadits disebutkan adanya laknat bagi para perempuan yang menziarahi kubur, maka tidak diperbolehkan bagi mereka untuk berziarah ke kuburan.

Namun, disyariatkan bagi mereka untuk mendoakan orang-orang yang telah meninggal di antara keluarga mereka dengan memohon ampunan, rahmat, masuk surga, dan keselamatan dari neraka, tanpa harus mengunjungi kuburan, yaitu dari rumah mereka masing-masing. Tidak mengapa pula bagi mereka untuk melaksanakan shalat jenazah di masjid atau di tempat salat (mushalla), sebagaimana para perempuan dahulu juga melaksanakan shalat jenazah pada masa Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan pada masa para sahabatnya.

Adapun perempuan yang meratap (niyāhah) dan orang yang mendengarkannya, maka Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melarang perbuatan meratap. Beliau bersabda:

(أَرْبَعٌ فِي أُمَّتِي مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ لَا يَتْرُكُونَهُنَّ : الْفَخْرُ بِالْأَحْسَابِ ، وَالطَّعْنُ فِي الْأَنْسَابِ ، وَالْاسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ ، وَالنِّيَاحَةُ عَلَى الْمَيِّتِ) . وَقَالَ : (النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ)  أخرجه مسلم في صحيحه .

“Ada empat perkara pada umatku yang termasuk perkara jahiliah yang tidak mereka tinggalkan: berbangga dengan keturunan, mencela nasab, meminta hujan dengan perantara bintang-bintang, dan meratapi mayit.” Beliau juga bersabda: “Perempuan yang meratap, jika ia tidak bertaubat sebelum meninggalnya, maka pada hari Kiamat ia akan dibangkitkan dalam keadaan mengenakan pakaian dari cairan ter (aspal panas) dan baju zirah dari penyakit kudis.” (HR. Imam Muslim dalam kitab sahihnya (Sahih Muslim)).

Maka Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- menjelaskan bahwa meratapi orang yang meninggal termasuk perbuatan jahiliah yang tercela, sehingga wajib untuk meninggalkannya. Ummu Athiyah berkata:

أخذ علينا الرسول صلى الله عليه وسلم في البيعة ألا ننوح

“Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengambil janji setia (baiat) dari kami agar kami tidak meratap.”

Dan Abu Dawud meriwayatkan dalam kitab Sunannya, dari Abu Sa'id al-Khudri -radhiyallahu ‘anhu-:

عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه لعن النائحة والمستمعة

dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau “melaknat perempuan yang meratap dan yang mendengarkannya.”

Dalam sanadnya terdapat kelemahan, namun maknanya memiliki penguat (riwayat-riwayat lain yang mendukung).

Karena meratap adalah perbuatan yang haram dan mungkar, maka tidak boleh bagi perempuan melakukannya, dan tidak boleh pula bagi laki-laki.

Niyāhah (meratap) adalah mengangkat suara dalam tangisan. Termasuk di dalamnya ucapan-ucapan seperti: “Wahai penopangku!”, “Wahai orang yang menjadi sandaranku!”, “Aduh terbakar hatiku!”, dan semisalnya dengan suara yang keras. Semua itu termasuk bentuk niyāhah.

Adapun perempuan yang mendengarkan (al-mustami‘ah) adalah yang mendengarkan para peratap dan mendorong mereka untuk meratap; ia duduk bersama mereka, mendengarkan salah satu dari mereka, serta memberi semangat dalam meratap. Maka ia termasuk dalam larangan tersebut, karena duduknya bersama mereka merupakan bentuk dukungan. Tidak boleh baginya untuk mendengarkan. Jika perempuan yang meratap tidak mau diam, maka wajib untuk meninggalkannya dan tidak duduk bersamanya, sebagai bentuk menjauhi (hajr) dan pengingkaran terhadap perbuatannya. Apabila ia tetap duduk dan mendengarkan, maka hal itu termasuk bentuk bantuan dan dorongan terhadap perbuatan meratap tersebut.

Maka tidak boleh mendengarkan perempuan yang meratap, bahkan wajib mengingkarinya dan melarangnya. Jika ia tetap melakukannya, maka hendaknya ditinggalkan dan tidak duduk bersamanya untuk mendengarkannya.”

Rujukan

Jenazah Dan Hukum seputar Kuburan

Refrensi

Yang Terhormat Abdul Aziz bin Baz -rahimahullah-. (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb (2/1147)

at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android