Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Beberapa Tetes Air Berjatuhan Setelah Istinja Tidak Mengganggu Thaharah

150088

Tanggal Tayang : 02-12-2014

Penampilan-penampilan : 18737

Pertanyaan

Saya menggunakan WC duduk untuk buang hajat. Setelah selesai buang hajat, saya merasakan ada beberapa tetesan yang menetes dari belakang, saya tidak tahu apakah itu najis atau tidak. Bagaimana hukumnya dan bagaimana mensikapinya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Seorang muslim dalam segala urusan agamanya, tidak boleh mempedulikan perasaan was-was yang bersumber dari setan. Hendaknya dia bersuci sebagaimana diperintahkan, shalat sebagaimana diperintahkan dan jangan menghiraukan bisikan setan yang menimbulkan keragu-raguan dalam jiwanya. Setan hanya hendak memperdayanya agar seseorang benci dan ragu saat beribadah kepada-Nya.

Beberapa tetes yang menetes setelah anda beristinja (membersihkan najis) dengan air, tak lain merupakan bekas air istinja yang menetes. Jangan hiraukan hal itu dan lakukanlah shalat. Karena orang yang telah bersuci dengan yakin, tidak dapat dibatalkan dengan keraguan. Ini pada hakekatnya merupakan perasaan was-was yang harus ditolak dan tidak boleh menggganggu pikiran.

Imam Bukhari, no. 2056, Muslim, no. 361, dari Abdullah bin Zaid radhiallahu anhu dia berkata, "Dilaporkan kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang seseorang yang melaporkan bahwa dirinya merasakan ada sesuatu saat sedang shalat, apakah dia membatalkan shalatnya?" Beliau bersabda, "Tidak, sampai dia mendengar suara atau mendapatkan bau."

An-Nawawi rahimahullah berkata, "Hadits ini merupakan landasan dalam Islam dan kaidah fiqih yang sangat berharga. Yaitu bahwa segala sesuatu tetap dihukumi tetap berlaku sesuai asalnya hingga diyakini perkara yang bertentangan dengannya. Maka keraguan yang datang kemudian tidak mempengaruhinya."

(Syarah Muslim, An-Nawawi, 4/49)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah pernah ditanya tentang orang yang berwudhu, lalu dia melakukan shalat, kemudian dia merasakan ada setetes yang jatuh saat dia shalat, apakah shalatnya batal atau tidak?

Beliau menjawab, "Sekedar merasa, tidak membatalkan wudhu dan tidak boleh baginya keluar dari shalatnya yang wajib sekedar keraguan. Adapun jika dia yakin telah keluar kencing dari kemaluan, maka wudhunya batal dan dia harus istinja. Kecuali kalau dia mengalami beser, maka tidak batal wudhunya dengan hal tersebut jika dia melaksanakan apa yang diperintahkan kepadanya." (Majmu Fatawa, 21/219-220)

Syekh Ibn Baz rahimahullah berkata, "Tidak selayaknya bagi seorang beriman untuk mempedulikan was-was, karena hal itu merupakan godaan setan, dan setan sangat berupaya agar ibadah seseorang rusak, baik shalat maupun selainnya. Wajib berhati-hati dari tipudaya setan dan keraguannya dan bersandar kepada Allah dan meyakini bahwa apa yang dialami merupakan keraguan dari setan agar jangan dia hiraukan. Jika dia yakini telah keluar sesuatu darinya, maka dia ulangi istinjanya dan mengulangi wudhunya. Adapun selama masih dalam taraf keraguan, walaupun sedikit, maka hendaknya jangan dihiraukan, untuk mempertahankan thaharah dan memerangi setan.".

Refrensi: Majmu Fatawa Bin Baz, 10/123