Alhamdulillah.
Tidak disyaratkan bersambung antara tawaf dan sai menurut jumhur fuqoha. Seandainya seseorang tawaf, lalu dia menunda sainya sehari atau lebih, maka sainya sah.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam kitab Al-Mughni (10/240), “Tidak wajib bersambung antara tawaf dan sai.”
Imam Ahmad berkata, “Tidak mengapa menunda sai untuk beristirahan atau hingga sore.”
Atha dan Hasan berpendapat tidak mengapa orang yang tawaf di Baitullah di awal siang lalu menunda sai dari Shafa dan Marwa pada sore harinya. Hal ini dilakukan oleh Al-Qasim dan Said bin Jubair.”
Lihat: Al-Majmu (8/99), Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 18/25, jawaban soal no. 109320
Karena itu, umrah wanita itu dianggap sah. Adanya jeda antara tawaf dan sai dengan kepergiannya ke Madinah tidak merusaknya.