Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Bernadzar Untuk Tidak Bertegur Sapa Dengan Saudari-saudarinya

Pertanyaan

Terjadi permusuhan antara saya dengan saudari-saudari saya, saya marah kepada mereka, lalu saya katakan: “Saya bernadzar untuk berpuasa selama satu bulan jika saya menyapa salah satu dari mereka”, hari-hari berlalu dan berlalu pula masalah saya dengan mereka dan saya sudah bertegur sapa dengan mereka, saya tidak kuasa untuk berpisah dengan mereka karena mereka adalah saudari-saudari saya, maka apakah saya wajib berpuasa selama satu bulan yang belum saya tentukan ?, dan apakah saya menjalankan puasa tersebut secara terpisah atau harus secara berurutan ?, mengingat saya tinggal di Mekkah dengan cuaca yang panas ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Jika realitanya seperti yang telah disebutkan, maka nadzar tersebut bukanlah nadzar untuk mendekatkan diri kepada Allah, akan tetapi nadzar sengketa dan marah, maksudnya karena ia melarang dirinya untuk bertegur sapa kepada para saudarinya. Maka hasilnya nadzar ini hukumnya adalah hukum sumpah, maka anda harus membayar kaffarat sumpah, anda tidak wajib berpuasa, bahkan ini termasuk dalam hukum nadzar yang dinamakan dengan sengketa dan marah, dan hukumnya sama dengan hukum sumpah.

Maka anda wajib membayar kaffarat sumpah, yaitu; memberi makan 10 orang miskin, atau memberikan pakaian kepada mereka, atau memerdekakan budak, inilah kaffarat sumpah. Jika anda sudah memberikan makan siang atau malam kepada 10 orang miskin, atau dengan memberikan kepada masing-masing mereka ½ sha’ dari makanan pokok maka sudah cukup, atau cukup dengan memberikan pakaian kepada mereka.

Begitu juga dengan seseorang yang mengatakan misalnya; “Saya akan melaksanakan haji jika tidak bertegur sapa dengan fulan, atau akan melakakukan ini atau itu untuk tidak bertegur sapa dengan fulan, semua ini hukumnya adalah kaffarat sumpah; karena merupakan nadzar sengketa dan marah, tujuannya adalah melarang dari hal tersebut”.

Yang terhormat Syeikh Abdul Aziz bin Baaz –rahimahullah-

(Fatawa Nuur ‘Ala Darb: 4/1978)

Refrensi: Yang terhormat Syeikh Abdul Aziz bin Baaz –rahimahullah- (Fatawa Nuur ‘Ala Darb: 4/1978)