Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

Syarat Murobahah Yang Benar Untuk Memiliki Bahan-bahan Bangunan

Pertanyaan

Saya mempuyai sedikit pengetahuan tentang  jual beli murobahah, saya mohon dijelaskan agar kami dapat menjauhi perkara yang diharamkan.

Saya seorang pegawai di sebuah lembaga dimana yang memiliki fasilitas  murobahah. Saya ingin membangun rumah. Saya mengajukan permintaan pinjaman murobahah, saya mempunyai beberapa pertanyaan:

  1. Apakah sekedar akad lembaga dengan pedagang bahan bangunan itu sudah cukup ataukah harus dipindahkan ke tempat lain?
  2. Sekarang bahan bangunan di tempat kami sangat mahal, apakah dibolehkan bagi kami ketika transaksi sudah disetujui, saya meminta pedagang yang lembaga membeli barang tersebut darinya agar uangnya tetap bersamanya terlebih dahulu, sampai ketika sudah harga barang mulai murah (harganya). Begitu juga saya ingin memulai pekerjaan ini ketika mulai cuti. Terimakasih  

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Gambaran jual murobahah adalah bersepakat dengan lembaga atau bank untuk membeli barang tertentu, seperti mobil atau bahan bangunan, dengan janji dari lembaga bahwa ketika membeli barang dan dimilikinya dia membeli dengan keuntungan tertentu. Dalam murobahah tidak ada pinjaman, menamakan praktek ini dengan nama pinjaman adalah keliru. Kecuali kalau  murobahahnya itu menyimpang, yaitu lembaga tidak membeli barang untuk dirinya tapi cukup dengan memberikan nasabah maksudnya memberikan uangnya. Ini termasuk pinjamanan. Ini adalah pinjaman ribawi yang diharamkan karena lembaga meminta nasabah melunasi hutang dan ada tambahannya. Adapun murobahan yang benar adalah memakai langkah-langkah berikut ini:

  1. Memberitahu lembaga tentang barang yang ingin dimilikinya
  2. Lembaga membeli barang tersebut untuk dirinya
  3. Lembaga memegang barang tersebut dan dipindahkan dari tempat penjual. Dan tidak boleh menjual barang kepada nasabah sebelum dipegang (barangnya)
  4. Menjual barang kepada nasabah setelah dikuasai dan dipegangnya.
  5. Kalau lembaga itu telah menjual barang kepada anda, maka anda sudah dibolehkan mempergunakan untuk membangun rumah. Diperpolehkan untuk menjual barang itu di pasar agar mendapakan uang. Dengan syarat dijual ke lembaga yang tidak ada hubungannya dengan Lembaga asal, juga tidak boleh kepada pedagang yang menjual ke lembaga. Disyaratkan juga, anda menjualnya sendiri tidak dibolehkan anda mewakilkan ke lembaga menjualnya untuk anda. 

Dalil bahwa lembaga harus memegang barang dan memindahkan dari tempat penjual (pedagang) adalah apa yang diriwayatkan oleh Ahmad, (15399) dan Nasa’I (4613) bahwa Hakim bin Hizam radhiallahu’anhu berkata, “Wahai Rasulullah, sesunggunya saya membeli barang jualan, apa yang halal untukku dan apa yang haram untukku?” Maka beliau bersabda, “Kalau anda membeli suatu barang, maka jangan anda menjualnya sampai anda benar-benar telah memegangnya.” (Dishahihkan oleh Al-Albany di Shahih Al-Jami’ dengan no. 342)

Dikeluarkan juga dari Daroqutni dan Abu Dawud, (3499) dari Zaid bin Tsabit radhiallahu anhu sesungguhnya Nabi sallallahu’alihi wa sallam melarang menjual barang dagangan di tempat dia membelinya, sampai para pedagang menguasainya (dan dipindahkan) dari tempat tokonya. (Dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim dihasankan oleh Al-Albani di shahih Abi Dawud)

Dan dalam shahihain dari hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhuma sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

من ابتاع طعاما فلا يبعه حتى يستوفيه  (رواه البخاري، رقم 2132، ومسلم، رقم 1525)

“Siapa yang membeli makanan, maka jangan dijual sampai dikuasai semuanya.”  (HR.Bukhari, no. 2132 dan Muslim, no. 1523)

ada tambahan: “Ibnu Abbas berkata,

وأحسب كل شيء مثله

”Menurut saya, semua barang dagangan begitu juga ketentuannya”

Maksudnya, tidak ada perbedaan antara makanan dan barang lainnya dalam hal itu.

Kedua:

Tidak ada hubungan antara anda dengan pedagang yang menjual bahan bangunan. Maka anda tidak berhak meminta kepadanya untuk menyimpan uang sampai harganya turun. Karena murobahah yang benar adalah – seperti tadi – harus sempurna terjadi pembeliaan dari lembaga ke pedagang. Kalau lembaga telah membeli suatu barang dan dikuasainya, maka disini peran anda yaitu anda membeli dari lembaga itu.

Kalau harga bahan-bahan itu mahal, maka anda boleh menunggu sampai harganya turun. Kemudian anda maju meminta  murobahah.

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam