Sunahnya adalah menshalatkan jenazah secara berjamaah, berdasarkan perbuatan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para sahabatnya serta perbuatan orang-orang yang dilakukan terus-menerus. Apabila mereka shalat jenazah secara Munfarid, maka hal itu diperbolehkan.
An-Nawawi Rahimahullah mengatakan, “Boleh shalat jenazah sendiri-sendiri, dan sunahnya adalah shalat jenazah berjamaah, berdasarkan hadits, ‘Tidak ada seorang Muslim yang meninggal dan dishalatkan oleh tiga shaf kaum Muslimin, kecuali ia dipastikan diampuni dosanya,’ begitu pula hadits-hadits shahih yang terkenal mengenai hal itu, begitu halnya berdasarkan Ijma’ kaum Muslimin. Semakin banyak jumlah yang menshalati, maka semakin afdhal.” (Syarh Al-Muhadzdzab, 5/171).
Dalam Al-Mausu’ah Al-Kuwaitiyah (16/18) disebutkan, “Madzhab Hanafi, Syafi’i dan Hambali menyatakan bahwasanya berjamaah bukanlah syarat sahnya shalat jenazah, akan tetapi sunah....” Madzhab Maliki mengatakan bahwasanya di antara syarat sahnya shalat jenazah adalah berjamaah seperti shalat Jumat. Jika dilaksanakan shalat jenazah tanpa imam, maka shalatnya diulang selagi hal itu belum lewat.”
Syaikh Utsaimin Rahimahullah memilih pendapat Jumhur. Beliau mengatakan dalam As-Syarh Al-Kafi, “Berjamaah bukan termasuk syaratnya. Jika seandainya mereka shalat jenazah sendiri-sendiri, maka shalatnya sah. Para sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menshalati beliau sendiri-sendiri, karena mereka tidak suka mengangkat imam di hadapan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, sehingga mereka datang menshalati beliau sendiri-sendiri. Kaum pria terlebih dulu, kemudian kaum wanita.”
Ibnu Abdi Al-Barr Rahimahullah mengatakan, “Adapun shalat yang dilakukan oleh orang-orang terhadap beliau (Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam) disepakati oleh ahli sejarah dan ahli hadits. Mereka tidak berselisih pendapat mengenai hal itu.” (At-Tamhid, 24/397).
Wallahu A’lam.