Alhamdulillah.
Pertama:
Saya berharap semoga Alloh melapangkan rizki anda berdua agar mampu melunasi hutang-hutang anda.
Sedangkan ucapan anda: “Apakah saya boleh menyalurkan sebagian zakat mal saya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya ?”.
Maka jawabannya adalah ya, anda boleh melakukannya, jika dia tidak mempunyai uang untuk melunasi hutangnya, termasuk untuk biaya sewa rumahnya; karena seorang gharim (yang mempunyai hutang) termasuk dari delapan golongan yang berhak menerima zakat.
Baca juga penjelasan tentang siapa saja yang berhak menerima zakat pada jawaban soal nomor: 46209.
Dana zakat mal anda yang mau anda bayarkan kepada saudara anda, tidak boleh dianggap bagian dari pelunasan hutang anda; karena kalau demikian maka anda telah menyalurkan zakat mal anda kepada diri anda sendiri.
Wallahu a’lam.