Jum'ah 19 Jumadits Tsani 1446 - 20 Desember 2024
Indonesian

KAPAN BERSIWAK KETIKA DIA INGIN BERWUDHU?

158244

Tanggal Tayang : 04-04-2012

Penampilan-penampilan : 18957

Pertanyaan

Saya ingin tahu hukum menggunakan siwak ketika berwudhu, apakah yang terbaik itu menggunakannya setelah atau sebelum berwudhu? Semoga Allah memberkahi anda.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.


 
Para ulama telah bersepakat bahwa penggunaan siwak adalah ketika berwudhu. Hal itu berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:

لَوْلا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ  (رواه البخاري تعليقاً ، ورواه ابن خزيمة في "صحيحه" ، رقم 140 وصححه الألباني في "إرواء الغليل" 1/109)

“Jika tidak memberatkan umatku, (pasti) akan aku perintahkan mereka (mempergunakan) siwak pada setiap kali berwudhu.’ (HR. Bukhari secara dan diriwayatkan Ibnu Huzaimah dalam shahihnya, no. 140. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Irwaul Gholil, 1/109)

Diriwayatkan oleh Ahmad, no. 9612 dengan redaksi,  ‘Jika tidak memberatkan umatku, maka (pasti) akan aku perintahkan (menggunakan) siwak pada setiap waudhu.’ (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam
shahih Al-Jami’, 5317)

Ibnu Nujaim rahimahullah berkata,

‘Mereka berbeda pendapat tentang waktunya, dalam kitab An-Nihayah dan Fathul Qadir (kitab rujukan mazhab Hanafi) bahwa (siwak) itu ketika berkumur (madmadhoh). Sementara dalam kitab Al-Badai dan Al-Mujtaba, sebelum wudhu. Kebanyakan (mengambil pendapat) pertama dan itu yang lebih utama karena itu lebih sempurna dalam membersihkan.’ (Al-Bahru Ar-Raiq, 1/21)

Az-Zarkasyi rahimahullah berkata,
 
‘Ditekankan anjuran bersiwak di beberapa tempat di antaranya ketika shalat dan ketika berkumur (madmadhoh) dalam wudhu.’ (Syarhu Az-Zarkasyi, 1/30)

As-Syarwani rahimahullah berkata, ‘Yang dilakukan oleh pengarang –yakni Ibnu Hajar Al-Haitsami- mengikuti sekelompok bahwa (siwak) itu sebelum berbasmalah. Yang jadi pegangan bahwa tempatnya itu setelah membersihkan kedua telapak tangan dan sebelum berkumur.’ (Hawasyi As-Syarwani, 1/221)

Akan tetapi masalahnya bersifat luwes, karena tidak ada dalil yang jelas dari sunnah akan penentuan waktunya.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Siwak dengan wudhu itu ketika berkumur, karena ini adalah tempat membersihkan mulut. Dan siwak untuk membersihkan mulut sebagaimana telah ada (hadits) shahih dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: 

السواك مطهرة للفم مرضاة للرب

“Siwak itu pembersih mulut dan mendapat keredhoan Tuhan.’

Maka siwak bersamaan ketika berkumur. Kalau anda ingin, boleh saja bersiwak setelah berwudhu atau sebelum berwudhu. Akan tetapi yang lebih utama adalah bersamaan dengan berkumur.’ (As-Syarhu Al-Mukhtasor Ala Bulughil Maram, 2/44)

Beliau juga mengatakan, ‘Para ulama mengatakan, tempat (bersiwak) ketika berkumur.  Karena berkumur itu tempat untuk membersihkan mulut. Maka waktunya ketika berkumur. Kalau tidak mudah waktu seperti itu, maka setelah berwudhu. Masalah ini adalah luas.’ (Liqa Al-Bab Al-Maftuh, 31/133)

Dari perkataan Syekh Al-Albany rahimahullah tampaknya beliau berpendapat bahwa siwak dilakukan sebelum membaca basmalah waktu wudhu. Maka beliau mengatakan, ‘Caranya –yakni berwudhu- bersiwak, berbismilah, membersihkan kedua telapak tangan tiga kali, keduanya itu sunnah- berkumur dan istinsyaq (memasukkan air ke hidung) dan istinsyar (mengeluarkan air dari hidung).’ (At-Tsimar Al-Mustathab, hal. 9)

Wallahu’alam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam