Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Siapa Yang Telah Menentukan Zakat Hartanya, Kemudian Dicurinya Apakah Dia Harus mengeluarkan Penggantinya?

Pertanyaan

Pada bulan Ramadhan tahun ini, rumahku kemalingan. Dimana saya mempunyai emas senilai 100ribu pound, akan tetapi tidak dicuri kecuali senilai 50 ribu Pound –alhamdulillah- sebagaimana saya juga menaruh sebagian uang disisinya, dengan niatan saya akan keluarkan zakat untuk emasku. Akan tetapi dicuri juga –sangat disayangkan-. Apakah dalam kondisi seperti ini saya harus mengeluarkan zakatnya? Sebagian orang mengatakan, “Ketika niatan sudah ada, dan anda telah khususkan dana zakat dan anda keluarkan disisinya. Maka anda tidak perlu lagi mengeluarkan zakat yang baru. Apakah hal ini benar? Sementara sebagian lagi mengatakan, “Tidak, anda harus mengeluarkan zakatnya. Karena asalnya anda belum mengeluarkan sama sekali. saya mohon penjelasannya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Kami memohon kepada Allah semoga mengobati kesedihanmu, dan mengembalikan uangmu serta menggantikannya yang lebih baik dari apa yang diambil darimu.

Kedua:

Sementara khusus dana zakat yang anda jadikan untuk zakat emas kemudian dicuri dari anda. maka seharusnya anda mengeluarkan lagi. Karena zakat belum sampai kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Syekh Mansur Al-Bahuti rahimahullah mengatakan, “Kalau dia akan mengeluarkan zakatnya maksudnya disendirikan, kemudian hilang sebelum dipegang oleh orang fakir, maka pemilik dana harus menggantikan dana lainnya. Selesai dari ‘Kasyaful Qana’, (2/269).

Syekh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah ditanya: “Tentang seseorang telah sampai waktu mengeluarkan zakat hartanya, dan dikeluarkan zakatnya dan diberikan kepada orang yang akan membagikan kepada orang fakir dan para miskin. Kemudian ditaruh di tempat yang aman, kemudian dicuri darinya. Apakah dia mengeluarkan zakatnya lagi?

Maka beliau menjawab,”Harta ini (Dirham) adalah jaminan untuk orang-orang miskin, dan ia belum sampai kepadanya. Dan belum sampai kepada wakilnya, maka dia harus menjaminnya. Selesai ‘Majmu’ Fatawa Syekh Utsaimin, (18/479, 480).

Syekh rahimahullah juga ditanya, “Hari ini Dompetku dicuri di dalamnya ada uang khusus untuk zakat, apakah gugur kewajiban zakat dengan dana yang hilang atau dicuri ataukah saya harus mengeluarkan zakatnya lagi?

Maka beliau menjawab, “Dana yang disiapkan penanya untuk zakat, belum dikeluarkan dari kepemilikannya. Bahkan ia masih dalam kepemilikannya dan belum sampai kepada orang yang berhak menerimanya dari kalangan orang-orang fakir atau lainnya. Dari sini, ketika dana yang disiapkan seseorang untuk zakat itu dicuri, maka dia harus mengeluarkan lagi sebagai penggantinya. Terkadang apa yang dikeluarkan sebagai penggantinya merupakan sebab Allah mengembalikan dana yang dicuri darinya. Selesai dari ‘Fatawa Al-Haram Al-Makki, (kaset ke-9 tahun 1413 H).

wallahua’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam