Alhamdulillah.
Yang pertama : Terdapat tiga pembagian daging kurban menurut sebagian sahabat Radliyallahu Anhum, dan perkara dalam urusan ini amatlah luas, dan yang terpenting adalah daging kurban ini wajib sampai dan tersalurkan kepada Fakir Miskin. Ibnu Umar Radliyallahu Anhuma berkata : Hewan kurban itu sepertiga untuk keluargamu, sepertiga untukmu dan sepertiganya lagi untuk Fakir Miskin. Dan Abdullah bin Mas’ud Radliyallahu Anhu juga berpendapat yang sama dalam hal ini.
Yang kedua : Apabila seorang yang berkurban memberikan makan dari daging kurbannya hanya kepada seorang fakir miskin yang muslim saja, lalu setelah itu dia bersedekah kepada non Muslim, maka cukuplah baginya pahala. Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata : “ Dan diperbolehkan memberikan makan orang kafir dari daging kurban, demikian pula pendapat Hasan Al Bashri, Abu Tsaur dan Ashabur Ro’yi. Karena berkurban merupakan Shodaqoh Tathowwu’ atau sunnah maka diperbolehkan membagikannya kepada kafir dzimmi (orang kafir yang dibawah perlindungan pemerintahan Islam), atau Tawanan sebagaimana shodaqoh – shodaqoh yang lain, Adapun shodaqoh yang wajib; maka tidak diperkenankan memberikan dan menyalurkannya kepada orang kafir, karena shodaqoh wajib maka kedudukannya sama dengan zakat dan Kaffarah” di nukil secara ringkas dari kitab “ Al Mughni ”(109/11). Atas dasar ini, maka jika anda menyembelih hewan kurban hendaknya anda mencari seorang muslim yang miskin dan memberikan kepadanya sesuatu dari daging kurban, lalu apa yang tersisa anda boleh memakan dan menyimpannya, dihadiahkan dan disedekahkan meskipun kepada non muslim, dan semoga yang demikian itu bisa melembutkan dan meluluhkan hati mereka untuk memeluk Islam. Dan apabila anda tidak mengetahui seorang miskin pun sedang Islamic Centre membantu anda untuk mencarikan dan mendistribusikan daging kurban kepada mereka, maka tidak ada salahnya anda menyalurkan hewan atau daging kurban melalui Islamic Centre.
Wallahu a’lam.