Hadits dengan lafaz seperti yang disebutkan oleh penanya tidak ditemukan dalam kitab-kitab hadits yang terpercaya. Kemungkinan besar, hadits tersebut disebutkan secara maknawi (bukan lafaz aslinya), karena ada beberapa hadits lain yang memiliki makna serupa yang sangat jelas, menunjukkan keutamaan tidur dalam keadaan suci (berwudhu).
Hadis pertama dengan lafaz :
مَنْ بَاتَ طَاهِرًا بَاتَ فِي شِعَارِهِ مَلَكٌ فَلَمْ يَسْتَيْقِظْ إِلَّا، قَالَ الْمَلَكُ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِعَبْدِكَ فُلَانٍ، فَإِنَّهُ بَاتَ طَاهِرًا
“Barang siapa tidur dalam keadaan suci, maka seorang malaikat bermalam bersamanya di dalam pakaiannya. Setiap kali ia terbangun, malaikat itu berkata, ‘Ya Allah, ampunilah hamba-Mu si Fulan, karena ia tidur dalam keadaan suci.’”
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Abdullah bin Al-Mubarak dalam Az-Zuhd (no. 64) melalui sanad Al-Hasan bin Dzakwan dari Sulaiman Al-Ahwal dari Atha’ dari Ibnu Umar dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Juga diriwayatkan, dari jalur Ibnu Al-Mubarak, oleh Ibnu Hibban dalam Shahih-nya (no. 1051) dan selainnya.
Namun, sanad hadits ini lemah, karena Al-Hasan bin Dzakwan dinilai lemah oleh Imam Ahmad, Ibnu Ma‘in, dan ulama lainnya. Lihat Mizan Al-I’tidal (1/489).
Hadits ini memiliki penguat (Syahid), yaitu hadits yang diriwayatkan oleh At-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir (no. 13620) dan lainnya dari jalur Isma’il bin Ayyasy, dari Al-Abbas bin Utbah, dari Atha’ bin Abi Rabah,
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: طَهِّرُوا هَذِهِ الْأَجْسَادَ طَهَّرَكُمُ اللهُ، فَإِنَّهُ لَيْسَ عَبْدٌ يَبِيتُ طَاهِرًا إِلَّا بَاتَ مَعَهُ مَلَكٌ فِي شِعَارِهِ لَا يَنْقَلِبُ سَاعَةً مِنَ اللَّيْلِ إِلَّا قَالَ: اللهُمَّ اغْفِرْ لِعَبْدِكَ فَإِنَّهُ بَاتَ طَاهِرًا .
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Sucikanlah tubuh-tubuh kalian, niscaya Allah akan menyucikan kalian. Karena tidaklah seorang hamba bermalam dalam keadaan suci kecuali ada malaikat yang bermalam bersamanya di dalam pakaiannya. Setiap kali ia bergerak di malam hari, malaikat itu berdoa, ‘Ya Allah, ampunilah hamba-Mu, karena ia tidur dalam keadaan suci.’”
Namun Al-Aqili berkata, “Abbas bin Utbah meriwayatkan dari Atha’, dan dari jalur itu diriwayatkan oleh Isma’il bin Ayyasy, hadisnya tidak sahih.”
Beliau kemudian menambahkan hadits sebelumnya dan mengatakan, “Hadits ini juga diriwayatkan dengan sanad lain yang juga lemah.” (Lihat Ad-Dhu‘afa’ Al-Kabir [3/361–362]).
Sebagian ulama menyatakan bahwa hadits ini hasan (baik) karena memiliki banyak penguat (Syawahid).
Lihatlah At-Targhib wa At-Tarhib karya Al-Mundziri (1/231), Majma’ Az-Zawa’id karya Al-Haitsami (1/226), As-Silsilah Ash-Shahihah karya Al-Albani (no. 2539).
At-Thabrani juga meriwayatkannya dalam Al-Mu’jam Al-Ausath (no. 5087) dari Ibnu Abbas dengan makna serupa. Meskipun semua sanadnya tidak lepas dari kelemahan, sebagian saling menguatkan, sehingga Syaikh Al-Albani menilai hadis ini Hasan li Ghairih (baik karena penguatnya). (Shahih At-Targhib, no. 599).
Kata Syi‘ar (dengan huruf yang diharakati kasrah) berarti sesuatu yang menutupi tubuh berupa pakaian atau lainnya.
Berwudhu sebelum tidur adalah amalan yang disunnahkan, dan dalil shahihnya terdapat dalam hadits-hadits shahih, sebagaimana yang dapat Anda lihat pada pertanyaan 12782.
Wallahu A’lam.