Alhamdulillah.
Pertama:
Para ulama bersepakat melarang shalat di tempat yang di dalamnya ada patung-patung bernyawa. Bahkan sebagian di antara mereka mengharamkan hal itu. Kebanyakan mereka mengatakan makruh.
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Kalau baju yang ada gambar atau salibnya atau yang menjadikan lalai, maka dimakruhkan shalat di dalamnya dalam keadaan menghadap kepadanya.” (Al Majmu, 3/1185)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Yang benar sesuai apa yang ada dari Umar bin Khatab dan lainya dan ini termasuk yang sesuai dengan apa yang dinyatakan Imam Ahmad dan lainnya adalah bahwa kalau di dalamnya –maksudnya gereja – ada patung, maka tidak boleh shalat di dalamnya. Karena para Malaikat tidak akan memasuki bangunan yang di dalamnya ada patung. Dan karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam tidak mau masuk Ka’bah sebelum patung yang ada di dalamnya dimusnahkan. Begitu juga Umar mengatakan, “Sesungguhnya kami tidak mau masuk ke gereja-gereja mereka sedangkan patung-pautng ada di dalamnya.” (Majmu Fatawa, 22/162).
Al-Bahuti Al-Hanbali rahimahullah mengatakan, “Dimakruhkan shalat (menghadap) patung tegak berdiri. Hal itu telah dinyatakan. Karena hal itu menyerupai sujudnya orang-orang kafir. Dan dalam perkara dimakruhkan shalat menghadap dinding yang ada gambar dan patung. Karena di dalamnya menyerupai ibadahnya orang pagan dan berhala.” Selesai dengan diringkas dari kitab ‘Kasyaful Qana’ (1/370).
Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah mengatakan, “Shalat di tempat yang di dalamnya ada gambar di depan orang yang shalat itu menyerupai penyembah patung dan telah ada banyak hadits yang menunjukkan akan larangan menyerupai dengan musuh-musuh Allah dan perintah berbeda dengan mereka. Perlu diketahui bahwa mengantungkan gambar yang bernyawa di dinding termasuk perkara yang dilarang (tidak dibolehkan) bahkan itu termasuk berlebih-lebihan dan syirik. Terutama dari gambar orang yang diagung-agungkan.” Selesai dari ‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, (6/250-251).
Abdul Aziz bin Baz, Abdor Rozzaq Afifi, Abdullah Gudyan, Abdullah Qa’ud.
Bahkan ulama generasi belakangan dari pakar fikih Hanafiyah dan Syafiiyyah juga – berbeda dengan Hanabilah – bersikap lebih tegas sampai mereka melarang shalat di tempat yang di dalamnya ada patungnya meskipun patung itu ada di belakang jamaah shalat atau tergeletak di tanah walau tidak terlihat.
Syabramilsi As-Syafi’ mengatakan, “Dimakruhan shalat dengan memakai baju yang bergambar, atau shalat di atasnya meskipun dia buta. Atau dalam kegelapan. Atau meskipun ada patung di belakangnya atau tergeletak tanah dan tidak dilihat kalau dia shalat menghadapnya. Ini yang lebihkuat, untuk dalam rangka menghindari patung yang dilarang.” (Hasyiyah Nihayatul Muhtaj, 2/14).
Kedua:
Dari kutipan di atas dapat disimpulkan beberapa hikmah larangan shalat di tempat yang di dalamnya ada gambar dan patungnya sebagai berikut:
Pertama: Bahwa para Malaikat tidak akan memasuki rumah yang ada gambarnya. Dari Abu Tolhah radhiallahu anhu sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةُ تَمَاثِيلَ (رواه البخاري، رقم 3225 ومسلم، رقم 2106)
“Para Malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar patung-patung.” (HR. Bukhori, no. 3225 dan Muslim, no. 2106).
Orang yang shalat memohon kepada Allah agar diturunkan rahmat, dan memperbanyak kebaikan-kebaikan, bagaimana dia meminta hal itu di tempat yang mana Malaikat Rahmat tidak memasukinya.
Kedua: menjauhi agar tidak terjerumus menyerupai para penyembah berhala dan patung dari kalangan orang paganis (penyembah patung). Bahkan dari kalangan orang Kristen – juga – dimana gereja-gereja mereka penuh dengan patung Masih (Isa) dan ibunda Maryam alaihimas salam karena kebohongan dan anggapan semata tanpa bukti. Dan menjauhi dari menyerupai non muslim dari sisi hukum-hukum penting yang telah ada dalam syareat ini dalam rangka menjaga identitas seorang muslim dari terjangan dan saling memangsa. Agar tetap menjaga kilatan cahaya diantara umat-umat.
Dari Aisyah, bahwa Ummu Habibah dan Ummu Salamah menceritakan kepada Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam gereja yang dilihatnya di Habasyah (Ethopia) di dalamnya ada banyak gambar-gambarnya. Maka Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ أُولَئِكِ إِذَا كَانَ فِيهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكِ الصُّوَرَ ، أُولَئِكِ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ (رواه البخاري، 427 ومسلم، رقم 528)
“Sesungguhnya mereka kalau ada orang sholeh yang meninggal dunia, mereka membangun di atas kuburannya masjid dan mereka menggambar dengan gambar-gambar di dalamnya. Mereka itu adalah makhluk terjelek di sisi Allah pada hari kiamat.” (HR. Bukhori, no. 427 dan Muslim, no. 528).
Ketiga: Menghindari sesuatu yang dapat melalaikan dan menyibukkan pikiran orang yang shalat. Maka gambar-gambar – kalau berada di antara jamaah shalat – dapat menyibukkan pikiran dan membuat pikiran melayang kemana-mana. Seorang muslim berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan derajat khusyu dan memutuskan (dari berbagai macam gangguan) menuju kepada Allah semata dalam shalatnya.
Dari Anas radhiallahu’anhu berkata:
كَانَ قِرَامٌ لِعَائِشَةَ سَتَرَتْ بِهِ جَانِبَ بَيْتِهَا فَقَالَ النَّبِي صلى الله عليه وسلم :
Dahulua Aisyah mempunyai kelambu dan menutupi sisi rumahnya. Kemudian Nabi sallallahu’alaihi wa salam bersabda,
أَمِيطِى عَنَّا قِرَامَكِ هَذَا فَإِنَّهُ لاَ تَزَالُ تَصَاوِيرُهُ تَعْرِضُ فِي صَلاَتِي (رواه البخاري، رقم 374 باب كراهية الصلاة في التصاوير)
”Jauhkan kelambu kamu ini karena masih ada gambar-gambar yang dapat mengganggu dalam shalatku.” (HR. Bukhari, no. 374, bab Karohiyatus shalat Fit Tashowir)
Silahkan lihat jawaban soal no. (161211 ).
Wallahua’lam