Hukum Menggunakan Produk Kosmetik yang Terbuat dari Buah dan Sayuran

Pertanyaan 161935

Bagaimanakah hukum menggunakan buah-buahan, sayur-sayuran, tepung, tanaman herbal, dan beberapa jenis bumbu makanan dalam pembuatan produk kosmetik yang digunakan untuk perawatan kulit dan rambut ?

Dan bisakah Anda memberikan nasihat secara khusus mengenai produk apa saja yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk perawatan rambut dan kulit ?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Pertama.

Tidak ada larangan memanfaatkan bahan makanan untuk selain dimakan atau diminum, seperti digunakan untuk perawatan tubuh, karena hukum asal dari penggunaan (sesuatu) adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya.

Allah Ta’ala berfirman,

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعاً

البقرة/29 .

“Dialah (Allah) yang menciptakan segala yang ada di bumi untuk kalian semua.” (QS. Al-Baqarah : 29).

Kedua.

Jika bahan makanan tersebut telah melalui proses pengolahan atau perubahan bentuk (proses kimiawi) hingga menjadi zat lain, sebagaimana halnya produk-produk kosmetik, maka tidak mengapa digunakan, dan tidak dianggap lagi sebagai menggunakan bahan makanan, karena sifat asalnya telah berubah. Inilah yang disebut oleh para ulama dengan istilah Istihalah.

Bahkan para ulama menyatakan bahwa bahan-bahan yang berasal dari benda najis atau lainnya boleh digunakan dengan syarat tidak tersisa rasa, warna, atau bau dari benda najis tersebut.

Syaikh Dr. Wahbah Az-Zuhaili Hafzhahullah mengatakan, “Sabun yang dibuat dari lemak babi atau bangkai yang telah mengalami proses perubahan (Istihalah) menjadi zat lain, maka sabun itu suci dan boleh digunakan.

Adapun salep, krim, dan kosmetik yang masih mengandung lemak babi secara zat aslinya, maka tidak boleh digunakan, kecuali jika sudah benar-benar berubah bentuk/zatnya (istihalah). Jika hal itu tidak terjadi, maka hukum asalnya tetap najis.” (Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 7/211).

Syaikh Ibnu Baz Rahimahullah pernah ditanya, “Bolehkah menggunakan henna (daun pacar) dicampur kuning telur untuk perawatan rambut ?”

Beliau menjawab, “Tidak masalah jika memang ada manfaatnya. Menggunakan henna dengan kuning telur atau bahan-bahan halal lainnya tidaklah mengapa, jika memang bermanfaat untuk memanjangkan, menghaluskan dan lain sebagainya, memperkuat, atau mencegah kerontokan rambut.” (Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb).

Beliau juga pernah ditanya, “Bagaimana hukum mencampur telur, minyak, dan madu lalu dioleskan pada rambut, kemudian dibilas di kamar mandi ? Apakah boleh, dan bagaimana hukumnya saat berwudhu jika masih menempel di rambut ?”

Beliau menjawab, “Saya tidak mengetahui larangan akan hal itu jika memang ada manfaatnya. Campuran telur, susu, madu dan semisalnya pada rambut tidaklah mengapa. Dan jika dibilas di kamar mandi pun tidak mengapa, karena saat itu tidak lagi dimanfaatkan (dianggap sebagai makanan), seperti hal-hal lainnya yang tidak dimanfaatkan sebagai makanan.

Bahkan jika dibersihkan di tempat yang bersih sebagai bentuk antisipasi, maka lebih baik Insya Allah. Tapi menurut pandangan kami, apabila membersihkannya di kamar mandi pun tidak mengapa, karena dalam kondisi yang telah disebutkan, benda-benda tersebut tidak memiliki sifat sebagai makanan yang merupakan nikmat, sifat madu murni, sifat makanan murni, karena saat itu ia tidak dianggap sebagai makanan yang dimanfaatkan.” (Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darbi).

Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah juga pernah ditanya, “Sebagian wanita menggunakan makanan seperti telur, susu, dan madu untuk wajah dan rambut, baik untuk kecantikan atau pengobatan. Bagaimanakah hukumnya ?”

Beliau menjawab, “Tidak masalah, karena Allah Ta’ala berfirman,

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعاً

البقرة/29 .

“Dialah (Allah) yang menciptakan segala yang ada di bumi untuk kalian semua.” (QS. Al-Baqarah : 29), selama tidak sampai pada level penghinaan terhadap makanan. Jika sampai pada tingkat penghinaan terhadap makanan, maka hal itu dilarang.” (Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh, pertemuan ke-191).

Wallahu A’lam.

Rujukan

Perhiasan

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

Previous
Berikutnya
at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android