Dua pihak yang bermitra dengan modal harta dari kedua pihak, dan pekerjaan dari salah satu pihak saja, siapa kah yang harus menanggung kerugian ?

Pertanyaan 165923

Saya dan saudara saya bersepakat untuk bermitra dalam sebuat outlet Sepatu wanita, kesepakatanya adalah saya mengeluarkan modal berupa uang sebesar 10.000 $, dan dari dia berupa outlet yang nilai pasarnya juga sebesar 10.000 $, kami bersepakat membagi dua keuntungan dan kerugiannya.

Setelah empat bulan berjalan, kami mengalami kerugian, dan mitra saya mengatakan bahwa ia tidak ikut menanggung kerugian karena ini adalah kesepakatan dalam bentuk akad mudharabah, dan bukat syirkah, dan ia tidak bersedia untuk ikut menanggung kerugian Bersama saya.

Pertanyaan saya kepada anda, apakah kesepakatan ini bentuknya adalah syirkah atau mudharabah ?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Akad mudharabah adalah jenis akad kemitraan, Dimana harta berasal dari salah satu pihak dan pekerjaan dilakukan oleh pihak lainnya.

Apabila modal harta dan pekerjaan berasal dari kedua pihak, ini disebut syirkah ‘inan

Dan apabila modal harta berasal dari kedua pihak, dan pekerjaan dari salah satu pihak saja, menurut Sebagian ulama ini disebut syirkah ‘inan, atau syibhu ‘inan, dan menurut sebagian lainya disebut mudharabah, Sebagian ulama mensyaratkan bahwa yang mengelola pekerjaan mendapat bagian keuntungan yang lebih besar dari pada pemilik modal saat itu, Adapun pendapat yang kuat adalah yang tidak mensyaratkan hal tersebut.

Dalam “Ar-raudhul Muraba’” tentang definisi syirkah ‘inan beliau mengatakan: “(bahwa dua badan berserikat) artinya dua orang atau lebih (dengan harta mereka yang jelas) (walaupun berbeda jenis hartanya), (kedua pihak mengelola pekerjaan) atau salah satu diantara mereka dengan mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari keuntungan modal hartanya, dan jika itu lebih kecil maka hal itu tidak sah”. Akhir kutipan.

Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “jika ia mengatakan: “hanya satu pihak saja yang bekerja?, dalam “AR-Raudh” dia mengatakan: “itu termasuk ‘inan”, ungkapan yang jelas dari penulis adalah bahwa itu bukanlah ‘inan, dan jelas bahwa ini serupa dengan ‘inan (syibhu ‘inan), dan serupa dengan mudharabah, jika dilihat dari pihak yang bekerja dengan modal harta dan badannya maka terlihat seperti akad ‘inan, dan jika dilihat dari salah satu pihak tidak ikut mengelola pekerjaan, tetapi hanya berpartipasi dengan modal harta saja maka ini terlihat seperti akad mudharabah, untuk itu kita bisa menyatakan: bahwa ini adalah akad gabungan antara mudharabah dan ‘inan, namun disyaratkan dalam hal ini bagi yang terlibat dalam pekerjaan berhak atas keuntungan yang lebih besar dari keuntungan modal hartanya; supaya bisa termasuk dalam mudharabah. Sebagai contoh: anda memberikan 10.000 riyal dan pihak lain juga memberikan modal sebesar 10.000 riyal, lalu anda berkata kepadanya: “anda yang mengelola pekerjaan ini, sedangkan saya tidak bisa ikut bekerja, dan anda akan mendapatkan setengah bagian dari keuntungan, ini tidak benar, semestinya ia berhak atas keuntungan yang lebih besar dari keuntungan modal hartanya; karena pihak yang menyerahkan modal harta dan tidak ikut bekerja mendapatkan keuntungan penuh, sementara pihak lain yang menyerahkan modal harta dan juga bekerja hanya menerima keuntungan dari modal harta saja, maka jerih payah dari pekerjaanya menjadi sia-sia dan tidak mendapatkan manfaatnya sama sekali.

Dan menurut saya, tidak ada masalah terkait kerjaan tersebut, artinya ia mendapatkan sesuai dengan besaran modal uangnya; karena pemilik modal yang tidak ikut bekerja, jika ia menerima keuntungan dari modal uang secara penuh, ini adalah bentuk kebaikan dari pihak yang bekerja, dan siapa yang menentang kebaikan ? tidak bolehkah saya memberikan kepadanya uang saya supaya dia mengelolanya dan seluruh keuntungannya untuk saya? Disini dia menjadi relawan yang bekerja untuk saya.

Yang benar adalah bahwa ia bisa memberikan sebagian keuntungan sesuai dengan modal uangnya; dengan demikian ia sudah berbuat baik kepada rekannya. Akhir kutipan dari “Al-Syarah Al-Mumti” (9/403).

Tidak ada bedanya kemitraan ini disebut dengan syirkah ‘inan, atau disebut sebagai perpaduan antara mudharabah dan ‘inan, karena kerugian yang ditanggung adalah sesuai dengan jumlah modal dari kedua pihak, ini adalah prinsip yang berlaku umum, jika kedua pihak bermitra dengan modal uang dari keduanya, maka kerugian yang ditanggung adalah sesuai dengan nilai modalnya, jika kedua belah pihak bermitra dengan modal yang sama, maka kerugian yang timbul harus ditanggung berdua secara sama.

Sedangkan mudharabah murni, modal berasal dari salah satu pihak saja, dan pengelola kerjaan dari pihak yang lain, dan kerugian yang timbul menjadi tanggungan pemilik modal.

Ibnu Qadamah rahimahullah dalam “Al-Mughni” (5/22) mengatakan: kerugian dalam syirkah ditanggung oleh masing-masing pihak (artinya: oleh kedua mitra dalam syirkah) sesuai dengan besaran modalnya, jika nilai modalnya sama maka kerugian dibagi menjadi dua, jika modalnya tiga maka kegagalan atau kerugian yang timbul dibagi tiga. kami tidak menemukan ada perbedaan pendapat ulama dalam hal ini, demikiann yang di nyatakan oleh Abu Hanifah, Syafi’I dan lainya.

Kerugian dalam mudharabah khususnya kerugian uang, pengelola pekerjaan sama sekali tidak ikut menanggugnya; karena kerugian disini ibarat berkurangnya modal awal, dan ini berkaitan langsung dengan pemilik modal, pekerja tidak ada kaitan apapun dalam hal ini, maka yang berkurang adalah uang pemiliknya bukan orang lain; mereka hanya berbagi hasil yang diperoleh dari keuntungan. Akhir kutipan

Dalam “Al-Ma’usuah Al-fiqhiyah” (6/44) disebutkan: para ulama sepakat bahwa kerugian yang timbul dari persyarikatan secara umum menjadi tanggung jawab semua pihak yang bersyarikat atau bermitra sesuai dengan nilai modalnya, dan tidak boleh menentukan syarat selain itu, Ibnu Abidin berkata: “tidak ada perbendaan pendapat bahwa ketentuan kerugian yang berbeda dengan besaran modal awal adalah batal”

Mereka juga sependapat bahwa pengelola kerjaan dalam akad mudharabah sama sekali tidak ikut  menanggung kerugian, semua kerugian yang timbul menjadi tanggung jawab pemilik modal, ini berbeda dengan keuntungan, Dimana pembagiannya adalah sesuai dengan kesepatan yang dibuat.

Namun, para ulama fikih berpandangan bahwa jika mitra pengelola memperoleh keuntungan dan kemudian rugi, kerugian tersebut diambil dari keuntungan sebelumnya selama perjanjian mudharabah (bagi hasil) berlanjut. Akhir kutipan.

Kesimpulannya adalah bahwa kerugian dibagi dua dianta kalian, apakah kemitraan kalian disebut ‘inan ataupun perpaduan antara ‘inan dan mudharabah.

Wallahu a’lam.

Rujukan

Perusahaan

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

Previous
Berikutnya
at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android