Alhamdulillah.
Pertama,
Dimakruhkan mencabut uban dari kepala atau kumis. Berdasarkan hadits yang ada akan larangan hal itu dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, diantaranya:
Apa yang diriwayatkan oleh Tirmizi, 1634 dari Ka’b bin Murroh radhiallahu’anhu berkata, saya mendengar Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
( مَنْ شَابَ شَيْبَةً فِي الإِسْلامِ كَانَتْ لَهُ نُورًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ )
‘Barangsiapa yang telah beruban dalam Islam, maka dia akan mendapatkan cahaya di hari kiamat.’ Dishohehkan AL-Albany di shoheh Tirmizi.
Dalam musnad Ahmad dan Sunan Tirmizi, 1635 dari Amr bin ‘Abasah radhiallahu’anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alahi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa yang beruban di jalan Allah, maka dia akan mendapatkan cahaya di hari kiamat.’ Dishohehkan oleh AL-Albany di shoheh Tirmizi.
Diriwayatkan oleh Baihaqi di Syuabul Iman dari Abdullah bin Amr radhillahu’anhuma berkata, ‘Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
( الشيب نور المؤمن, لا يشيب رجل شيبة في الإسلام إلا كانت له بكل شيبة حسنة، ورفع بها درجة )
‘Uban adalah cahaya orang mukmin, seseorang tidak beruban dalam Islam kecuali pada setiap uban ada kebaikan dan diangkat sederajat.’ Silsilah Al-Ahadits As-Shohehah, 1243.
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda, ‘Janganlah kamu semua mencabut uban, karena ia adalah cahaya di hari kiamat. Barangsiapa yang beruban dalam Islam. Maka baginya pada setiap uban satu kebaikan. Dan diangkat dengannya satu derajat.’ HR. Ibnu Hibban. Al-Albany mengatakan dalam silsilah Al-Ahadits As-Shohehah, 3/247: ‘Sanadnya hasan.
Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Adi dan Baihaqi di Syuabul Iman dari Fudholah bin Ubaid radhiallahu’anhu berkata, Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda, ‘Uban adalah cahaya di wajah orang mukmin. Barangsiapa yang ingin, silahkan menghilangkan cahayanya.’ Silsilah AL-Ahadits As-Shohehah, 1244.
Ini adalah hadits-hadits yang menunjukkan dimakruhkanya mencabut uban baik di kepala atau di kumis. Kalau uban di jenggot maka diharamkan mencabutnya.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, ‘Apa hukum mencabut ubat di kepala dan jenggot?
Maka beliau menjawab, ‘Kalau di jenggot atau rambut wajah, diharamkan (mencabutnya). Karena ini termasuk nams’. Karena nams adalah mencabut rambut wajah dan jenggot. Telah ada ketetapan dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam melaknat An-Namishoh dan Mutanammishoh (orang yang dicukur alisnya dan orang yang mencukurnya). Kami katakan kepada orang ini, kalau anda akan mencabut setiap rambut yang memutih, maka anda tidak ada jenggotnya. Maka biarkan apa yang Allah ciptakan dan jangan mencabut sedikitpun.
Kalau uban di rambut kepala, maka tidak sampai (larangannya) ke haram, karena hal itu tidak termasuk nams.’ Selesai dari kitab ‘Majmu’ Al-Fatawa, 11/123.
Wallahu’alam .