Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Hukum Meminjam Besi Lama Untuk Membangun Dan Mengembalikan Dengan Besi Yang Baru

Pertanyaan

Saya ingin penjelasan transaksi berikut ini: Seseorang membeli besi dengan ukuran 12 mlm dengan tujuan membangun rumah. Karena belum membangun karena sebab khusus, besi ini terkena air hujan sampai karatan. Kemudian pemilik besi meminjamkan kepada orang lain dengan tujuan agar bisa dimanfaatkan agar nanti dikembalikan ketika dia membutuhkannya. Akan tetapi ketika mengembalikannya dikembalikan dengan besi baru yang tidak karatan.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Penamaan transaksi ini sebagai pinjaman adalah penamaan yang keliru. Karena meminjam adalah memanfaatkannya dengan tetap ada barangnya. Seperti meminjam hewan dan peralatan. Adapun kalau dia memberikan besi atau lainnya yang diambil barangnya lalu mengembalikan gantinya, hal ini dinamakan hutang.

Kedua:

Tidak mengapa meminjamkan besi, selagi telah diketahui dengan sifatnya. Seperti macamnya, ukurannya, berat atau sifatnya. Dan dibolehkan bagi orang yang meminjam mengembalikan dengan yang lebih baik lagi, kalau hal itu tidak disepakati dan dijadikan syarat. Maka orang yang meminjamkan tidak dibolehkan mensyaratkan kepada orang yang di pinjami hendaknya mengembalikan besi yang baru. Karena hal itu termasuk bab ‘Hutang yang mendatangkan manfaat adalah riba.

Akan tetapi kalau dia datang dengan besi baru –tanpa ada persyaratan sebelumnya- maka hal itu termasuk berbuat baik dan memberikan yang baik.

Kalau orang yang dipinjamin mengetahui bahwa orang yang pinjam akan mengembalikan yang lebih baik dalam pinjaman – tanpa ada persyaratan – maka tidak mengapa, menurut pendapat yang terkuat (rajih), karena para shahabat dahulu meminjami Nabi sallallahu alaihi wa sallam, dan beliau dikenal  sebagai orang yang melunasi dengan yang lebih baik dan mengembalikan pinjaman dengan yang lebih baik. Silahkan lihat jawaban soal no. 148458 .  

wallahua’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam