Alhamdulillah.
Tidak diragukan lagi bahwa yang mengakadkan pernikahan itu adalah wali dari mempelai wanita, yaitu; bapaknya, kemudian anaknya jika ada, kemudian kakeknya, kemudian saudara laki-lakinya, sesuai dengan urutan ashabah (jalur laki-laki), seorang ibu tidak berhak menjadi wali, namun seorang ibu mempunyai hak yang besar dalam hal bakti dan berbuat baik, mentaatinya adalah sebuah kewajiban, menikah dengan laki-laki tertentu tidak wajib, oleh karenanya sebaiknya anda berusaha menjelaskan kepada ibu anda agar dia menyetujui pernikahan anda dengan peminang tersebut jika memang agama dan akhlaknya baik, anda juga perlu menjelaskan kepadanya tentang kebaikan-kebaikannya dan kelebihan-kelebihan jika nantinya terjalin pernikahan, jika beliaunya menerima alhamdulillah, dan jika bersikeras menolaknya maka kewajiban anda mentaatinya dan berbakti kepadanya.
Kedua:
Seorang peminang adalah sebagai orang asing bagi wanita yang dipinangnya, maka tidak boleh ada hubungan khusus di antara keduanya, seperti: pertemuan, bersalaman, atau berduaan, maka perkataan anda yang menyatakan bahwa anda sangat mencintainya, jika hal tersebut karena anda hanya mendengar tentangnya tanpa melakukan hal-hal yang dilarang, maka anda tidak berdosa. Namun jika rasa cinta itu tumbuh dari bentuk penyimpangan, seperti: memandang, menemani, maka anda wajib bertaubat kepada Allah –Ta’ala- dan menjauhi sebab-sebab fitnah dan yang diharamkan.
Dalam kondisi apapun sekarang anda harus memutuskan hubungan dengannya, menganggapnya sebagai orang asing yang tidak memiliki hubungan apapun, sampai pernikahan terjadi.
Kami berpesan agar anda senantiasa bertakwa kepada Allah –Ta’ala- dan merasa diawasi oleh-Nya, mintalah petunjuk-Nya untuk mendapatkan suami yang sholeh.
Wallahu a’lam.