Istijmar karena madzi, apakah istinja dengan menggunakan air sebelumnya merupakan syarat sahnya wudhu

Pertanyaan 175125

Apabila keluar madzi dan saya baru melihatnya di celana dalam Ketika hendak buang hajat, saya membersihkan kemaluan dan area sekitarnya dengan tisu toilet, akan tetapi saya lupa belum mencuci kemaluan saya dengan air, selanjutnya saya mengambil wudhu, saya ingat bahwa saya lupa untuk mencuci kemaluan dengan air, apakah mungkin bagi saya untuk mencuci kemaluan setelah wudhu, kemudian shalat ?, ataukah seharusnya saya mencuci kemaluan, kemudian mengulang wudhu Kembali, dan sesudah itu baru melaksanakan shalat?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Pertama:

Madzi adalah Najis menurut kesepakatan (ijma’) ulama.

An-Nawawi rahimahullah berkata: “umat bersepakat bahwa madzi dan wadi adalah Najis”, akhir kutipan dari “Al-Majmu' Syarh Al-Muhadhdhab” (1/571).

Kedua:

Menghilangkan kotoran yang menempel di badan bisa menggunakan tisu, kain perca, dan batu, baik kotoran yang ada di kemaluan, anus atau bagian tubuh yang lain.

Dan tidak ada perbedaan antara najis biasa seperti air kencing atau feses, dan najis  yang tidak biasa seperti wadi dan madzi.

Lebih utama istinja’ dengan air dari sesuatu yang tidak biasa yang keluar sesuai dengan sunnah dan untuk menghindari pertentangan pendapat diantara ulama, dan karena lebih jelas dalam hal membersihkan dan mensucikan.

Al-Bahuti rahimahullah berkata: “wajib ber istinja atau istijmar dari sesuatu yang keluar dari dua saluran, yang biasa seperti air kencing atau yang tidak biasa seperti madzi, sebagaimna firman Allah ta’ala

والرجز فاهجر المدثر/ 5

(Segala (perbuatan) yang keji, tinggalkanlah!), QS. Al-Muddassir /5.

karena ini mencakup semua tempat dan Lokasi termasuk pakaian dan badan, dan sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam

إذا ذهب أحدكم إلى الغائط فليذهب بثلاثة أحجار فإنها تجزئ عنه  رواه أبو داود

(“Jika seseorang diantara kalian akan buang air besar, hendaklah ia membawa tiga batu untuk membersihkan kotorannya dan itu sudah cukup.“),HR. Abu Daud,

Dan perintah disini adalah bersifat wajib, Beliau mengatakan bahwa itu sudah cukup, dan lafal ‘cukup’ tersebut jelas tentang apa yang wajib.” Akhir Kutipan dari “Kashshaf al-Qina’ ‘an Matn al-Iqna’” (1/70).

Dalam “al-ma’usuah al-fiqhiyah” (4/117): “madzi itu Najis menurut pandangan madzhab Hanafi, ia termasuk sesuatu yang harus dibersihkan dengan air atau dengan batu.

Dan cukup dengan istijmar atau istinja dengan air untuk membersihkannya, demikian halnya menurut pandangan madzhab Maliki dalam pernyataanya yang berbeda dengan pandapat  yang masyhur menurut mereka, dan yang lebih jelas menurut pandangan syafi’i, demikian juga menurut Riwayat Hanbali.

Adapun yang masyhur menurut Maliki, dan ini adalah Riwayat lain dari Hanbali, harus menggunakan air, batu saja tidak cukup sebagimana diriwayatkan bahwa Ali radhiyallahu ‘anhu berkata:

كنت رجلاً مَذَّاءً , فاستحيت أن أسأل رسول الله صلى الله عليه وسلم لمكان ابنته , فأمرت المقداد بن الأسود فسأله , فقال: يغسل ذكره وأنثييه ويتوضأ ، وفي لفظ ( يغسل ذكره ويتوضأ )

("Aku adalah lelaki yang sering keluar madzi, tetapi aku malu untuk bertanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam karena puteri beliau adalah istriku sendiri. Maka kusuruh al-Miqdad bin al-Aswad supaya bertanya beliau, lalu beliau bersabda, "Hendaklah dia membasuh kemaluan dan kedua testisnya kemudian berwudhu."), dan dalam kalimat ("Hendaklah dia membasuh kemaluannya dan berwudhu."),

Artinya jika keluar dengan disertai rasa nikmat seperti biasa, menurut Maliki hendaknya dibasuh, akan tetapi jika keluar tanpa rasa nikmat maka cukup dengan batu,  kecuali jika keluar setiap hari dalam bentuk inkontinensia (beser), yang dalam hal ini air atau batu tidak diwajibkan untuk membersihkannya.” Sebaliknya, ia dimaafkan. Akhir kutipan.

Namun dalam hal bersuci dari madzi: adalah dengan mencuci testis walaupun tidak terkena cairan madzi, lihat jawaban dari soal No. (2458).

Kotoran yang mengenai pakaian harus dicuci, tidak cukup hanya dengan menyekanya dengan tisu.

Intinya adalah dalam hal bersuci dari madzi adalah cukup dengan menggunakan tisu dan sejenisnya, namun pendapat yang kuat adalah hendaknya mencuci testis, dan harus mencuci  pakaian yang terkena cairan madzi dengan air.

Dan seandainya anda sudah terlanjur berwudhu dan lupa membersihkan cairan madzi (anda belum istinja, istijmar, atau belum membersihkannya dari pakaianmu), anda tidak harus mengulangi wudhu, tetapi cukup membersihkan dari bekas kotorannya saja, lalu shalat, karena pada dasarnya mendahulukan istinja’ dan menghilangkan kotoran sebelum wudhu adalah sesuatu yang dianjurkan (mustahab), dan bukan sesuatu yang sifatnya wajib menurut pendapat yang kuat.

Lihat: “al-Mughni” karya Ibnu Qadama (4/115), dan “al-mausu’ah al-fiqhiyah” (1/78).

Dan menyentuh kemaluan tanpa disertai syahwat tidak membatalkan wudhu.

Wallahu a’lam.

Rujukan

Menghilangkan najis
Wudu

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

Previous
Berikutnya
answer

Tema-tema Terkait

at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android