Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Barangsiapa Yang Berkehendak Untuk Mengakhirkan Kurban Sampai Hari Tasyriq Maka Apakah Diharamkan Atasnya Mencukur Rambutnya Dan Memotong Kuku–kukunya

Pertanyaan

Apakah seseorang yang mengakhirkan berkurban sampai hari tasyriq diharamkan atasnya mencukur sesuatu dari rambutnya atau memotong kukunya sampai ia berkurban, ataukah pengharaman ini hanya sebatas sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah saja meski ia mengakhirkan berkurbannya ??

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Barangsiapa yang berkehendak untuk berkurban maka haram baginya – dalam pendapat yang Rojih – mencukur sesuatu dari rambutnya atau memotong kuku–kukunya hingga ia telah melaksanakan penyembelihan, meskipun ia menyembelih di awal waktu yaitu setelah selesai shalat Ied atau di akhir waktu yakni sebelum terbenamnya matahari pada hari ketiga belas dari bulan Dlulhijjah. Yang demikian itu sebagaimana yang diriwayatkan Imam Muslim dalam kitab Shahihnya (1977) Dari Ummu Salamah Radhiallaahu Anha sesungguhnya ia berkata :

قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلَالُ ذِي الْحِجَّةِ ، فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ ، وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ )

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda : “Barangsiapa yang memiliki hewan sembelihan dan baginya niat untuk berkurban, maka jika telah nampak hilal bulan Dzulhijjah, hendaklah ia tidak mencukur sesuatu dari rambutnya atau memotong kuku – kuku nya hingga ia menyembelih).

Syaikh Ibnu Utsaimin berkata : “ Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzul Hijjah dan anda ingin berkurban untuk diri anda atau untuk orang lain yang hartanya berasal dari anda, maka jangan sekali–kali mencukur sesuatu dari rambutnya; tidak dari bulu ketiak, tidak dari rambut kemaluan, kumis dan rambut kepala hingga anda menyembelih hewan kurban, demikian juga jangan sekali–kali memotong sesuatu dari kuku–kukunya; baik dari kuku jari tangan atau jari kaki hingga anda melaksanakan penyembelihan. Yang demikian itu merupakan pengharaman bagi orang yang berkehendak untuk berkurban, dan karena sebab untuk meraih pahala berkurban sebagaimana pahala yang diperoleh orang–orang yang sedang ihram dalam pelaksanaan ibadah haji, karena sesungguhnya seseorang apabila ia melaksanakan ibadah haji atau umrah maka ia dilarang menggunduli kepalanya hingga hewan sembelihan sampai pada tempat penyembelihannya, dan Allah ‘Azza wa Jalla menginginkan bagi hamba–hambanya yang tidak sedang berhaji atau umrah bagian pahala dari pelaksanaan syi’ar berkurban. Wallahu A’lam. “ Syarah Riyadhus Shalihin ”(450/6).

Wallahu a’lam..

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam