Pertama.
Seyogianya bagi siapa pun yang memasuki masjid untuk melakukan shalat dua rakaat atau lebih jika ia mau, pada saat pertama kali ia memasuki masjid, yaitu dua rakaat yang dikenal dengan shalat Tahiyatul Masjid, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ (رواه البخاري (1167) ومسلم (714) .
“Apabila salah seorang di antara kalian memasuki masjid, maka janganlah ia duduk sampai ia mengerjakan shalat dua rakaat.” (HR Al-Bukhari, no. 1167 dan Muslim, no. 714).
Kedua.
Tidak ada pertentangan antara mengucapkan salam saat memasuki masjid dengan menunaikan shalat Tahiyatul Masjid. Maka orang yang masuk bisa saja mengucapkan salam kepada orang yang ia temui saat masuk, kemudian memulai menunaikan shalat Tahiyatul Masjid.
Perlu diketahui bahwa shalat Tahiyatul Masjid itu dikaitkan dengan duduk, maka tidak ada halangan jika ia menunda shalat tersebut beberapa waktu, jika ia disibukkan dengan sebagian hajatnya, selama ia belum duduk.
Adapun salam kepada muslim itu terkait dengan perjumpaan dengannya, maka kapan pun ia menjumpainya, ia mengucapkan salam kepadanya.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِذَا لَقِيَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُسَلِّمْ عَلَيْهِ فَإِنْ حَالَتْ بَيْنَهُمَا شَجَرَةٌ أَوْ جِدَارٌ أَوْ حَجَرٌ ثُمَّ لَقِيَهُ فَلْيُسَلِّمْ عَلَيْهِ أَيْضًا رواه أبو داود (5200) وصححه الألباني .
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian bertemu saudaranya, maka hendaklah ia mengucapkan salam kepadanya. Jika antara keduanya terhalang oleh pohon, dinding, atau batu, kemudian ia bertemu lagi dengannya, maka hendaklah ia mengucapkan salam kepadanya lagi.” (HR Abu Daud, no. 5200 dan dinilai sahih oleh Al-Albani).
وعن الطُّفَيْل بن أُبَيِّ بن كعبٍ : أنَّه كَانَ يأتي عبد الله بن عمر ، فيغدو مَعَهُ إِلَى السُّوقِ ، قَالَ : فإذَا غَدَوْنَا إِلَى السُّوقِ ، لَمْ يَمُرَّ عَبدُ الله عَلَى سَقَّاطٍ ، وَلاَ صَاحِبِ بَيْعَةٍ ، وَلاَ مِسْكِينٍ ، وَلاَ أحَدٍ إِلاَّ سَلَّمَ عَلَيْهِ ، قَالَ الطُّفَيْلُ : فَجِئْتُ عبد الله بنَ عُمَرَ يَوْماً، فَاسْتَتْبَعَنِي إِلَى السُّوقِ ، فَقُلْتُ لَهُ : مَا تَصْنَعُ بالسُّوقِ ، وَأنْتَ لا تَقِفُ عَلَى البَيْعِ ، وَلاَ تَسْأَلُ عَنِ السِّلَعِ ، وَلاَ تَسُومُ بِهَا ، وَلاَ تَجْلِسُ في مَجَالِسِ السُّوقِ ؟ وَأقُولُ : اجْلِسْ بِنَا هاهُنَا نَتَحَدَّث ، فَقَالَ : يَا أَبَا بَطْنٍ - وَكَانَ الطفَيْلُ ذَا بَطْنٍ - إنَّمَا نَغْدُو مِنْ أجْلِ السَّلاَمِ ، فنُسَلِّمُ عَلَى مَنْ لَقيْنَاهُ . رواه مالك في المُوطَّأ (2763) وصحح النووي إسناده في " رياض الصالحين" .
Dan diriwayatkan dari Thufail bin Ubay bin Ka’ab, bahwasanya ia pernah mendatangi Abdullah bin Umar, lalu ia pergi bersamanya ke pasar pada pagi hari. Ia (Thufail) berkata, “Maka apabila kami pergi ke pasar di pagi hari, tidaklah Abdullah melewati penjual barang rongsokan, tidak pula pedagang, tidak pula orang miskin, dan tidak pula seorang pun melainkan ia mengucapkan salam kepadanya.” Thufail berkata, “Maka pada suatu hari aku mendatangi Abdullah bin Umar, lalu ia mengajakku ke pasar. Aku bertanya kepadanya, ‘Apa yang engkau lakukan di pasar, sedangkan engkau tidak berhenti untuk berjualan, tidak pula bertanya tentang barang dagangan, tidak menawar harganya, dan tidak pula duduk di majelis-majelis pasar?’ Dan aku berkata, ‘Duduklah bersama kami di sini untuk berbincang-bincang.’ Maka ia berkata, Wahai Abu Bathn (Wahai si perut buncit) -dan Thufail adalah orang yang memiliki perut buncit-, ‘Sesungguhnya kita pergi hanyalah demi salam, maka kita mengucapkan salam kepada siapa pun yang kita temui.’” (HR. Malik dalam Al-Muwaththa, no. 2763 dan An-Nawawi menshahihkan sanadnya dalam Riyadhus Shalihin).
Jika jamaah masjid, atau orang yang ingin ia beri salam berada di satu sisi masjid, maka jika mau, ia boleh memulai dengan shalat terlebih dahulu, kemudian pergi kepada mereka dan mengucapkan salam kepada mereka.
فعن أَبي هريرة - رضي الله عنه - في حديثِ المسِيءِ صلاته : أنّه جَاءَ فَصَلَّى ، ثُمَّ جَاءَ إِلَى النَّبيِّ - صلى الله عليه وسلم - ، فَسَلَّمَ عَلَيْهِ ، فَرَدَّ عَلَيْهِ السَّلاَمَ ، فَقَالَ : ( ارْجِعْ فَصَلِّ فَإنَّكَ لَمْ تُصَلِّ ) فَرَجَعَ فَصَلَّى ، ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبيِّ - صلى الله عليه وسلم - ، حَتَّى فَعَلَ ذَلِكَ ثَلاثَ مَرَّاتٍ . متفقٌ عَلَيْهِ .
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu dalam hadis orang yang buruk shalatnya, bahwasanya ia datang lalu shalat, kemudian mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu mengucapkan salam kepadanya, maka beliau menjawab salamnya, lalu bersabda, “Kembalilah dan shalatlah, karena sesungguhnya engkau belum shalat.” Maka ia kembali dan shalat, kemudian datang lalu mengucapkan salam kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, hingga ia melakukan hal itu sebanyak tiga kali. (Muttafaq ‘Alaihi).
Wallahu A’lam.