Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Tidak Dapat Menggundul dan Memendekkan Rambut Saat Umrah Karena Kepala Alergi, Apa Yang Harus Dilakukan?

Pertanyaan

Kepala saya memiliki alergi, maka saya gundul kepala saya seluruhnya. Saya akan menunaikan umrah insya Allah. Apa yang harus saya lakukan, sementara saya tidak lagi dapat menggundul kepala dan tidak pula dapat memendekkannya.
Jika saya gundul kepala saya, maka alerginya akan kembali.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Menggundul atau memendekkan rambut bagi orang laki-laki merupakan salah satu kewajiban umrah, Tidak boleh dia tahallul dari ihramnya kecuali dengannya (menggundul/mencukur).

Siapa yang meninggalkan salah satu kewajiban umrah, maka dia harus melakukannya jika masih tersedia waktunya dan mungkin melaksanakannya. Jika dirinya terhalang atau waktunya telah berlalu, maka jika karena ada alasan, tidak ada dosa baginya, namun dia harus mengeluarkan fidyah. Jika tanpa uzur, maka dia berdosa, dan dia harus bertaubat dan mengeluarkan fidyah. Fidyahnya adalah menyembelih seekor kambing yang setara dengan kambing qurban.  Atau sepertujuh onta atau sapi, disembelih di Mekah dan dibagikan kepada kaum fakir tanah haram dan dia tidak boleh memakannya sedikitpun.

Para ulama yang tergabung dalam Lajnah Daimah, "Siapa yang meninggalkan kewajiban haji dan umrah, maak dia wajib mengeluarkan dam. Yaitu sepertujuh onta atau sapi atau seekor kambing yang sah untuk kurban. Disembelih di Mekah dan dibagikan kepada kaum fakir tanah haram." (Fatawa Lajnah Daimah, 11/342)

Syekh Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang seseorang yang tahallul dari umrahnya setelah thawaf dan sai sebelum menggundul atau memendekkan rambutnya, kemudian dia ihram untuk haji. Apa yang menjadi kewajibannya?

Beliau menjawab, "Yang kuat adalah bahwa dia tetap dalam keadaan haji tamattu, akan tetapi dia diwajibkan mengeluarkan fidyah karena meninggalkan menggundul atau memendekkan rambut, berdasarkan pendapat masyhur di kalangan ahli fiqih bahwa siapa yang meninggalkan salah satu wajib (haji/umrah) maka dia harus mengeluarkan fidyah" (Liqa Bab Maftuh, 4/5)

Hal ini jika pada kepalanya terdapat sebagian rambut yang mungkin baginya menggunakan pisau cukur untuk menggundulnya. Karena disebutkan dalam soal bahwa dia telah menggundulnya.

Adapun jika dia menunaikan umrah sementara dia baru saja menggundul kepalanya sehingga tidak tersisa sedikitpun rambut untuk digundul, maka tidak ada kewajiban menggundul atau fidyah. Setelah sai dia langsung dapat tahallul dan tidak ada kewajiban apa-apa baginya.

Lihat jawaban soal no 82077.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam