Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Hukum Menyelenggarakan Buka Puasa Bersama Dengan Tujuan Membangkitkan Gairah Masyarakat Berpuasa

Pertanyaan

Bagaimanakah pendapat Anda dengan usaha membangkitkan gairah masyarakat berpuasa sunnat dengan menyelenggarakan buka puasa bersama?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

, menurut pendapat saya hal itu boleh-boleh saja. Meskipun yang lebih baik adalah jangan melakukannya. Sebab para sahabat tidak melakukan cara seperti itu. Cukuplah membangkitkan gairah masyarakat berpuasa sunnat melalui lisan daripada melalui perbuatan.

Refrensi: Liqa' Al-Bab Al-Maftuh karangan Ibnu Utsaimin hal 237