Kamis 25 Jumadits Tsani 1446 - 26 Desember 2024
Indonesian

Wanita Yang Mengalami Istihadhah, Tidak Jelas Baginya Hukumnya Darah Yang Telah Dilihatnya Selama Lebih Dari Satu Bulan Lamanya ?

198738

Tanggal Tayang : 18-09-2016

Penampilan-penampilan : 8557

Pertanyaan

Saya mengalami masalah di kelenjar gondok, selalu keluar gumpalan darah pada saat haid, masa haid saya berakhir pada tanggal 22 pada buan Februari, dan bersamaan dengan itu tetesan darah masih juga keluar, akan tetapi saya selalu memperbaharui wudhu setiap kali mau shalat, namun demikian setelah berlalunya 14 hari di akhir masa haid saya, keluar dengan deras sekali pada sore hari gumpalan darah, lalu berhenti, kadang-kadang warnanya warna merah mawar atau cairan kuning, nyeri persendian masih terasa dan punggung saya merasa tertarik. Kemarin keluar cuma sedikit, seperti cairan merah kekuningan, lalu pada pagi harinya keluar deras lagi dan memang kadang terhenti kemudian keluar lagi antara satu, dua atau tiga hari. Tetesan darah tersebut saya alami selama satu bulan, namun saya tidak tahu apa yang harus saya lakukan, saya benar-benar capek, karena saya tidak mampu untuk membedakan antara siklus haid saya atau darah istihadhah, darah terus keluar dan memiliki aroma. Saya mohon penjelasannya, apa yang harus saya lakukan ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Telah disebutkan pada jawaban soal nomor: 93053, bahwa barang siapa yang terus-menerus mengeluarkan darah dalam kurun hampir setiap bulan, maka disebut darah istihadhah, maka dia harus kembali kepada siklus biasanya jika dia punya siklus rutin, maka dia tidak selama masih berada pada siklus tersebut, kemudian setelah itu dia mandi, lalu shalat dan puasa pada sisa hari-hari tersebut, meskipun darah masih tetap keluar. Namun jika dia tidak mempunyai siklus rutinnya atau karena dia lupa siklusnya, maka caranya adalah dengan membedakan sifat-sifat darah yang keluar, jika memungkinkan, karena beda antara darah haid dan darah istihadhah, melaui warnanya, baunya, tekstur kekentalan dan cairnya.

Jika tidak mungkin dibedakan, maka hendaknya dia menunggu selama 6 atau 7 hari; karena kebanyakan wanita haidnya selama waktu tersebut, kemudian setelah itu ia mandi, shalat dan puasa.

Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah- berkata:

“Sebagian wanita tidak bisa membedakan antara darah haid dengan istihadhah, karena terkadang darah terus menerus keluar, ia pun tidak melaksanakan shalat dalam jangka waktu yang lama selama darah masih keluar, maka bagaimanakah hukumnya ?”

Beliau menjawab:

“Wanita yang mengalamai istihadhah ada tiga kondisi:

Pertama:

Wanita yang mengalami haid pertama kali, maka dia wajib menahan (tidak shalat dan puasa) setiap kali melihat darah pada setiap bulannya, suaminya tidak boleh berjima’ dengannya sampai tibanya masa suci, jika masa haidnya selama 15 hari atau kurang dari itu menurut jumhur ulama.

Jika darah terus keluar melebihi 15 hari, maka darah tersebut adalah darah istihadhah, maka dia harus menganggap dirinya sedang haid selama 6 atau 7 hari, untuk jaga-jaga dia juga perlu melihat kerabat wanitanya yang sebaya dengannya, jika tidak mampu membedakan antara darah haid dengan darah lainnya.

Jika dia mampu membedakan antara keduanya, maka dia harus menahan diri dari shalat, puasa dan jima’ dengan suaminya selama darah yang keluar adalah darah kehitaman, bau amis, kemudian setelah selesai baru mandi dan melaksanakan shalat, dengan syarat hal itu tidak lebih dari 15 hari, ini merupakan kondisi kedua dari wanita yang mengalami istihadhah.

Ketiga:

Dia sudah mempunyai siklus haid bulanan, maka hendaknya dia menahan (tidak shalat, puasa dan jima’ dengan suaminya) selama siklus bulanannya tiba, kemudian setelah itu baru mandi dan berwudhu untuk setiap kali shalat, selama darah masih tetap keluar dan diapun halal bagi suaminya sampai datang lagi siklus bulanannya pada bulan yang akan datang.

Inilah merupakan ringkasan dari hadits-hadits Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- tentang istihadhah”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz: 10/222-223)

Untuk penjelasan lebih lanjut bisa dibaca pada jawaban soal nomor: 5595

Wallahu A’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam