Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Anak Lakinya Telah Meninggal Sebelum Ibunya, Kemudian Ibunya Meninggal Sebelum Dibagikan Warisan Anak Lelakinya. Apakah Gugur Hak Ahli Waris Anak Tersebut?

Pertanyaan

Saudaraku meninggal dunia dan meninggalkan ibu, istri, anak-anak laki dan anak-anak perempuan. Saat belum dibagikan warisannya, setelah itu ibuku meninggal dunia dengan meninggalkan 3 anak lelaki dan dua anak perempuan.

Pertanyaannya adalah apakah kami berhak menerima warisan dari ibu kami rahimahallah yang berasal dari warisan saudara laki-lakiku rahimahullah?

Begitu juga saya berniat melepaskan hak saya dari warisan ibuku yang berasal dari warisan saudaraku untuk anak-anaknya. Akan tetapi setelah itu saya batalkan, apakah saya berdosa karena mengambil lagi?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kematian seorang ibu sebelum dibagi warisan anak lakinya yang telah meninggal dunia ketika dia masih hidup, tidak menggugurkan haknya (ibu) dari warisan. Karena telah terpenui syarat warisan dari anak lakinya yaitu meninggalnya orang yang mewariskan dan hidupnya ahli waris. Untuk faedah silakan lihat jawaban soal no. 196671 .

Maka, dibagi hendaknya warisan anak laki yang telah meninggal dunia dibagikan dan ibunya mendapatkan bagiannya, seakan-akan dia masih hidup, yaitu berjumlah seperenam dari semua semua harta waris anaknya. Kemudian harta waris jatah ibu dari anaknya tersebut digabungkan dengan harta yang ditinggalkannya, jika dia memiliki selainnya. Maka itu semua  menjadi harta warisannya setelah meninggal dunia. Kemudian dibagikan kepada ahli waris yang telah disebutkan, tiga anak lelaki, dua anak perempuan. Dan bagian lelaki dua kali dari bagian wanita.

Adapun terkait masalah rencana memberikan hak anda dalam warisan untuk anak-anak saudara anda (yang telah wafat) kemudian anda mencabutnya, maka anda tidak terkena apa-apa. Tidak mendapatkan dosa juga. Karena maksimal dalam urusan ini bahwa anda telah niat, sementara hibah (pemberian) tidak menjadi lazim (suatu keharusan) kecuali kalau sudah dipegang oleh orang yang diberi, menurut jumhur ulama rahimahumullah. 

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam