Sabtu 22 Jumadil Ula 1446 - 23 November 2024
Indonesian

Hukum Aturan penamaan segala sesuatu yang tampaknya baik dalam Al-Qur'an Al-Karim

Pertanyaan

Sebagian orang memberikan nama kepada anak-anak mereka dengan nama ‘yang tidak’ dibutuhkan. Bahwa hal itu mungkin mempergunakan kata apa saja yang ada dalam Qur’an untuk nama bayi selagi tidak mempunyai arti jelek. Bagaimana pendapat anda akan hal itu?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Yang dianjurkan dalam pemberian nama adalah memilih nama yang baik, dengan disesuaikan lafaz yang bagus dan arti yang tepat. Jangan mempergunakan lafaz yang kurang pas, meskipun artinya benar jangan mempergunakan lafaz yang baik kalau artinya tidak bagus.

Terdapat larangan menjadikan sesuatu itu baik hanya sekedar zahirnya saja tanpa memperhatikan hakekat sesuatu. Diriwayatkan oleh Muslim (2564) dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dia berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ

“Sesungguhnya Allah itu tidak melihat kepada rupa kalian dan harta kalian akan tetapi melihat pada hati dan amal kalian.”

Nabi sallallahu’alaihi wa sallam juga melarang tentang sebagian nama baik sisi dhohirnya akan tetapi terkadang pada penggunaannya dalam kalimat dan ungkapan itu menjadi jelek. Diriwayatkan Muslim, (2137) dari Samurah bin Jundub radhiallahu’anhu, sesungguhnya Rasulullah melarang memberi nama anak dengan nama (Ribah /untung), (Yasar/ mudah), (Najih/ berhsil), dan (Aflah /beruntung). Kenapa?

Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam menjelaskan sebab pelarangan ini seraya bersabda, “Karena ketika anda berkata, ‘Apakah dia ada disana? Kalau dia tidak ada maka anda mengataka, ‘Tidak’. Maksudnya  ketika anda bertanya tentangnya, apakah di sisi anda ada ribh atau Aflah (nama seseorang yang artinya keuntungan dan kesuksesan)? Maka ketika dia tidak ada, orang akan menjawab,”Tidak (ada).” Sehingga ketika tidak ada dan dibilang tidak ada, seakan dia menafikan adanya kesuksesan atau keuntungan. Itu arti yang rusak dan tidak disukai jiwa ketika mendengarnya. Meskipun orang yang berbicara tidak berniat seperti arti yang rusak ini.

Hadits ini juga menunjukkan bahwa tidak semua kata yang ada dalam Qur’an Karim itu layak dijadikan sebuah nama. Karena kata (Aflah) Terdapat dengan teksnya dalam Qur’an. Allah berfirman:

قد أفلح المؤمنون

سورة المؤمنون: 1

“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman,” (QS. Al-Mukminun: 1)

Meskipun begitu Nabi sallallahu’alaihi wa sallam melarangnya dengan memakai nama tersebut.

Kemudian kalau kita kembali kepada petunjuk Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dan para sahabatnya kemudian ke kitab-kitab para ulama dan pengamal umat Islam dari satu generasi ke generasi selanjutnya. Kita tidak mendapatkan seorangpun di antara mereka melakukan perbuatan semacam ini.

Maka Nabi sallallahu’aliahi wa sallam menganjurkan kepada kita agar memilih nama yang bagus seperti Abdullah dan Abdurrahman. Beliau tidak menganjurkan kepada kita memilih nama hanya sekedar ada dalam Qur’an Karim. Berapa banyak nama yang ada dalam Qur’an karim, seorang muslim dilarang memberikan nama untuk anak-anakya seperti Fir’aun, Haman dan Qorun.

Kami juga tidak mendapatkan seorang pun dari kalangan para shahabat radhiallahu’anhum melakukan hal itu. Padahal kecintaan dan pengangungan mereka terhadap Al-Qur’an Al-Karim lebih banyak dibandingkan dengan kecintaan kita dan pengagungan kita kepadanya.

Begitu juga tidak ada seorang pun dari ulama yang menganjurkan memberi nama dengan hal itu. Juga umat islam tidak mengamalkannya, bahkan kebanyakan nama-nama orang Islam, sebagaimana dikenal pada kitab-kitab sejarah, para perawi dan biografi mereka – kebanyakan nama-nama mereka seputar nama: Abdullah, Abdurrohman, Abdurrohim, dan Muhammad, Ahmad dan semisal itu.

Semestinya masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan perbuatan semacam ini dan dijelaskan kepada mereka bahwa perbuatan ini termasuk perbuatan yang kurang bagus. Maka untuk para ayah hendaknya mematuhi apa yang disebutkan dalam kitab-kitab mereka dalam memberikan nama, dan beradab dalam hal itu. Sebagaimana yang ada dalam sunah Nabi sallallahu’alaihi wa sallam.

Untuk tambahan manfaat silahkan melihat jawaban soal no. (7180 ) untuk mengetahui adab dalam memberi nama anak-anaknya. Dan untuk mengetahui patokan-patokan nama-nama yang diharamkan dan dimakruhkan, silahkan lihat jawaban soal no. (1692).

 Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam