Alhamdulillah.
Menentukan niat waktu malam hari adalah syarat sahnya puasa wajib. Berdasarkan hadits Hafshah istri Nabi sallallahu alaihi wa sallam, bahwa Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ، فَلَا صِيَامَ لَهُ )رواه أبو داود، رقم 2454 . وصححه الألباني في إرواء الغليل، 4/25 رقم 914)
“Siapa yang tidak meniatkan kuat berpuasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.” (HR. Abu Dawud, no. 2454, dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Irwaul Ghalil, 4/25 no. 91114).
Kata ( يُجْمِع الصِّيامَ )adalah memantapkan niat.
An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Mazhab kami –maksdunya Syafiiyyah- bahwa dia tidak sah –maksudnya puasa Ramadan- kecuali dengan berniat di waktu malam. Dan ini pendapat Malik, Ahmad, Ishaq, Dawud dan mayoritas ulama salaf dan kholaf.” Selesai dari ‘Al-Majmu, (6/318).
Akan tetapi masalah niat itu mudah dan gampang, sekedar keinginan kuat dan keinginan anda berpuasa setelah anda mengetahui besok Ramadan, itu sudah niat. Tidak disyaratkan melafazkan. Bahkan hal itu tidak disyariatkan.
Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Setiap orang yang mengetahui besok adalah Ramadan dan dia ingin berpuasa, maka dia telah berniat puasa, baik melafazkan niat atau tidak melafazkan. Ini prilaku sebanyakan umat Islam, semuanya berniat dalam berpuasa.” (Majmu Fatawa, 25/215).
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam ‘Syarh Mumti’, (6/353 – 354) mengatakan, “Niat tidak akan tertinggal dari perbuatan yang dilakukan dengan sukarela. Maksudnya bahwa semua amalan yang dikerjaan seseorang secara sadar (pilihan) maka pasti di dalamnya ada niat. Dari situ diketahui bahwa apa yang terjadi pada sebagian orang ada was was, seraya mengatakan, ”Saya belum niat! Itu hanya sekedar wahm (ilusi), hakekatnya tidak ada. Bagaimana dia tidak berniat padahal sudah melakukan suatu amalan.”
Niat puasa untuk seluruh bulan Ramadan dari hari pertama, itu diterima niatnya selagi tidak ada yang memutuskan puasa seperti bepergian atau sakit, maka niatnya harus diperbahurui. Akan tetapi itu bukan syarat. Seorang muslim tidak disyaratkan meniatkan puasa untuk seluruh bulan Ramadan dari permulaan bulan. Jika dia berniat setiap malam dari malam-malamnya dan berpuasa, maka puasanya sah.
Ibnu Qotton rahimahullah mengatakan, “Ahli ilmu berijma’, bahwa siapa yang berniat puasa pada setiap malam dari malam-malam Ramadan, dan berpuasa, maka puasanya sempurna.” (Al-Iqna’ Fi Masail Ijma’, 1/227).
Akan tetapi kalau maksud penanya itu dia tidak memperbaharui niat puasa secara mutlak, sampai memasuki hari pertama di bulan ramadan, dia dalam kondisi kebingungan karena hari ini adalah Ramadan, kemudian diceritakan setelah terbit fajar bahwa telah masuk Ramadan, kemudian tidak berniat sama sekali di malam hari bahwa kalau besok adalah hari pertama Ramadan juga tidak sahur, maka dia harus menahan (dari makan dan minum) ketika mengetahui kalau hari itu Ramadan, kemudian mengqadha hari itu. Karena niat harus ada semenjak malam, sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Silahkan lihat tatacara niat dalam puasa di jawaban soal no. 22909.
Wallahu a’lam .