Kamis 13 Ramadhan 1446 - 13 Maret 2025
Indonesian

Hukum Menelan Dahak Bagi orang Berpuasa

Pertanyaan

Anda telah sebutkan dalam jawaban no (12597) bahwa menelan dahak itu tidak membatalkan puasa, karena hal itu bukan termasuk makanan dan minuman. Cuma anda juga sebutkan dalan jawaban no (78479) bahwa menelan apa saja itu membatalkan puasa, baik itu berupa makanan atau minuman atau selain dari itu. Meskipun hanya potongan uang, sebenarnya saya sangat bingung sekali, apa hukum kondisi menelan dahak yang turun dari hidung atau menelan dahak dengan sengaja, apakah dapat membatalkan puasa?

Ringkasan Jawaban

Yang paling kuat dari pendapat ahli ilmu bahwa menelan dahak tidak membatalkan puasa, hal ini tidak berarti puasa itu batal dengan menelan segala sesuatu, meskipun itu bukan makanan seperti kerikil dan semisalnya.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Yang paling kuat diantara pendapat ahli ilmu bahwa menelan dahak itu tidak membatalkan puasa, hal ini tidak berarti bahwa puasa itu batal dengan menelan segala hal meskipun itu bukan makanan seperti kerikil dan semisalnya.

Telah ada dalam kitab ‘Al-Hawi Al-Kabir, (3/456),”Imam Syafi’I rahimahullah mengatakan,”Kalau dia menelan kerikil atau yang bukan makanan atau disuntik atau merobati lukanya sampai ke lambungnya atau atau memasukkan sesuatu melalui hidung hingga mencapai rongga kepalanya, maka batal puasanya kalau dia ingat dan dia tidak terkena apa-apa kalau dia dalam kondisi lupa.

Mawardi mengatakan,”Hal ini benar kalau dia menelan makanan atau minuman atau bukan termasuk makanan dan minuman seperti dirham atau kerikil atau kacang atau almond, maka dia batal dengan kesemuanya ini. Dan dia harus mengqada’nya kalau dia sengaja dan ingat akan puasanya. Kalau dia kelupaan, maka dia dalam kondisi tetap puasanya. Selesai

Sisi tidak mengapanya adalah bahwa dahak itu berasal dari tubuh dan ia termasuk asal ciptaan (dalam tubuh). Kalau seseorang menelannya, tidak tepat kalau dia menelan sesuatu dari luar berbeda dengan kerikil dan semisalnya yang diambilnya dan menelannya. Maka dia telah mengambil sesuatu dari luar tubuh sehingga dapat membatalkan puasa.

Ibnu Hubaib mengatakana,” Barangsiapa membuang ingus lalu menelan dahaknya di sela-sela mulutnya, atau setelah beberapa tetes sampai ke ujung lidahnya, maka tidak ada salahnya baginya, dan ia berbuat zalim. Karena dahak bukanlah makanan atau minuman, dan berasal dari kepala.Al-Baji rahimahullah mengatakan,”Sisi perkataan dari Ibnu Hubaib bahwa dia tidak sengaja mengambilnya dari tanah, akan tetapi kumpulan yang terbiasa ada dalam mulutnya seperti ludah. Cuma ia dimakruhkan menelannya kerena masih memungkinkan untuk memisahkan darinya berbeda dengan ludah. Selesai dari kitab ‘at-Taj Wal iklil, (2/426).Dahak yang ada dalam hidung siapa yang menghirupnya dan masuk ke dalam mulutnya kemudian ditelannya, maka hal itu tidak membatalkan (puasa) menurut pendapat yang terkuat. Telah ada dalam kitab ‘Tabyin Al-Haqoiq syarkh Kanzu Ad-Daqoiq, (1/324),”Kalau dia menghirup dahak dari hidungnya sampai masuk ke mulut dan menelannya secara sengaja, maka hal itu tidak membatalkan puasa.

Selesai Dalam kitab ‘Al-Bahru Ar-Roiq Syarkh Kanzu Daqoiq, (2/294),”Orang puasa kalau dahaknya masuk ke hidung lewat kepalanya kemudian dia menghirupnya dan masuk ke kerongkongannya secara sengaja darinya, maka tidak ada apa-apa atasnya. Karena ia seperti ludah. Kecuali kalau dia menaruh di tangannya, kemudian ditelannya setelah itu, maka dia harus mengqodo’nya. Dan dalam Dhohiriyyah, bagitu juga lender dan dahak yang keluar dari mulutnya atau hidungnya kemudian dicium dan dihirupnya tidak membatalkan puasanya. Selesai. Tadi telah diingatkan bahwa ‘Dahak’ termasuk sesuatu yang menjijikan secara adat, tidak layak untuk ditelannya ketidak dia mampu untuk mengeluarkannya. Telah ditegaskan bukan Cuma satu orang dari kalangan ahli ilmu agar menjaganya perbedaan dari orang yang berpendapat membatalkan puasa dengan menelannya dan tidak sulit menjaga hal itu. Al-Allamah Syaranbilali Al-hanafi rahimahullah mengatakan,”Dalam kitab Al-Hujjah, Ibrohim ditanya tentang orang yang menelan dahak? (Berkata,”Kalau kurang dari sepenuh mulutnya, tidak membatalkan secara ijma’(konsesnsus para ulama’ Hanafi maksudnya). Kalau sampai sepenuh mulutnya, maka batal puasanya menutur Abu Yusuf. Sementara menutur Abu Hanifah, tidak membatalkan puasa, selayaknya mengeluarkan dahaknya agat tidak membatalkan puasanya. Menurut pendapat Imam Syafi’i. sebagaimana yang telah diingatkan oleh Allamah Ibnu Syahnah agar puasanya benar menurut kesepakatan para ulama’. Karena mampu untuk mengeluarkannya. Selesai dari kitab ‘Maroqi Al-Falah Syarkh Nurul idhah, hal. 246.

Wallahua’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam