Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Bagaimana Bersuci Dari Najis Babi

Pertanyaan

Saat kecil saya bepergian ke luar negeri bersama keluarga. Di tengah perjalanan, kami diberikan biskuit yang mengandung zat babi. Ketika ibuku mengetahuinya, beliau melarang kami mengkonsumsinya. Seingatku, kami belum membersihkan tangan dan mulut kami dengan air dan debu (7 kali salah satunya dengan debu) sebagaimana yang Nabi sallallahu alaihi wa sallam perintahkan kepada siapa saja ketika menyentuh babi atau segala sesuatu yang berasal dari babi.

Setelah beberapa tahun saya berada di luar negri dan saya tidak sengaja makan babi dan saya belum mencuci mulutku dengan air dan debu.

Perkara ini telah terjadi dua kali beberapa tahun yang lalu dan sudah tidak ada bekas babi di mulut atau di tanganku juga sudah tidak ada rasa, bau juga warnanya. Apa kami harus mencucinya? Saya takut Allah tidak menerima shalat kami sebab dua peristiwa ini. Saya mohon penjelasannya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak ada dosa bagi anda yang telah makan daging babi secara tidak sengaja. Berdasarkan firman Allah ta’ala:

وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَحِيماً

سورة الأحزاب: 5

“Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 5)

Dan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:

إن الله تجاوز عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه (رواه ابن ماجه، رقم 2043، وصححه الألباني)

“Sesungghnya Allah melampaui ( memaafkan) ummatku dari kesalahan dan kelupaan serta apa yang dipaksakan kepadanya.” (HR. Ibnu Majah, no. 2043 dishahihkan oleh Al-Albany)

Oleh karena itu hendaknya seorang muslim berhati-hati dan memilih makanan yang akan dikonsusmi terutama kalau dia berada di negara non muslim, karena penduduknya biasanya memakan sesuatu yang tidak halal.

Adapun terkait cara membersihkan nasjis babi, cukup dengan membasuh satu kali saja. An-Nawawi rahimahullah dalam kitab ‘Syarah Muslim’ mengatakan, “Kebanyakan para ulama berpendapat bahwa babi tidak harus disucikan dengan tujuh kali basuhan. Ini merupakan pendapat Syafi’I dan merupakan pendapat yang kuat dari sisi dalil.

Pendapat ini dikuatkan oleh Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah. Beliau mengatakan dalam kitab ‘As-Syarhul Al-Mumti’ (1/495), “Para ulama fikih rahimahumullah memasukkan najisnya (babi) dengan najisnya anjing karena dia lebih buruk dari pada anjing, maka dia lebih utama diterapkan hukum kepadanya. Ini analogi (qiyas) yang lemah, karena babi telah disebutkan dalam Al-Qur’an dan Disebutkan semenjak zaman Nabi sallallahu alaihi wa sallam, namun tidak ada nash yang menunjukkan bahwa (cara mensucikan Najis) disamakan dengan (mensucikan Najis) anjing. Yang benar adalah najisnya babi seperti najis-najis lainnya.  Sehingga dia cukup disucikan seperti najis-najis lainnya.

Silahkan lihat jawaban soal no. 22713

Yang benar dalam membersihkan najis-najis lainnya adalah cukup menghilangkan najisnya dan tidak disyaratkan dengan bilangan tertentu.

Bagaimanapun cara bersuci apabila bersentuhan dengan babi, maka anda sekarang tidak diharuskan membersihkan apapun dari tubuh anda dan hal itu tidak berpengaruh pada shalat  anda.

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam