Dalil-dalil Yang Melarang Tato, Mencabut Bulu Alis, Memangkas Gigi

Pertanyaan 21119

Bagaimana hukum Islam terkait mengangkat/memangkas alis bagi para wanita dengan menyebutkan hadits-hadits khusus pada masalah ini, jika memungkinkan ?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Pertama:

Allah Ta’ala telah mengharamkan wanita untuk memangkas sedikit alisnya, atau menghilangkannya -hal ini secara bahasa dinamakan An Namshu- hal iu diharamkan dengan beberapa dalil berikut ini:

  1. Allah Ta’ala berfirman:

إِنْ يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ إِلَّا إِنَاثًا وَإِنْ يَدْعُونَ إِلَّا شَيْطَانًا مَرِيدًا (117) لَعَنَهُ اللَّهُ وَقَالَ لَأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبَادِكَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا (118) وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا (119)

النساء / 117 – 119

“Mereka tidak menyembah selain Dia, kecuali berhala dan mereka juga tidak menyembah, kecuali setan yang durhaka, Allah melaknatnya. Dia (setan) berkata, “Aku benar-benar akan mengambil bagian tertentu dari hamba-hamba-Mu. Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, membangkitkan angan-angan kosong mereka, menyuruh mereka (untuk memotong telinga-telinga binatang ternaknya) hingga mereka benar-benar memotongnya, dan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah) hingga benar-benar mengubahnya.” Siapa yang menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah sungguh telah menderita kerugian yang nyata”. (QS. An Nisa’: 117-119)

Yang menjadi landasan dalil dalam ayat ini:

Bahwa Iblis akan menyuruh manusia untuk merubah ciptaan Allah Ta’ala dan sebagian ahli tafsir telah menjelaskan bahwa maksudnya dalam ayat ini adalah tato, memangkas alis, memangkas gigi, sebagaimana berikut ini.

Al Qurthubi berkata di dalam tafsirnya terkait ayat ini:

Sekelompok para ulama berkata: “Isyarat merubah ke tato dan apa yang serupa dengannya termasuk keindahan yang dibuat-buat, hal ini dinyatakan oleh Ibnu Mas’ud dan Hasan”. (Tafsir Al Qurthubi: 5/392)

  1. Dari Abdullah berkata:

لعن الله الواشمات والمستوشمات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله فبلغ ذلك امرأة من بني أسد يقال لها أم يعقوب فجاءت فقالت : إنه بلغني أنك لعنت كيت وكيت ، فقال : ومالي لا ألعن من لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم  ومن هو في كتاب الله ؟ فقالت : لقد قرأتُ ما بين اللوحين فما وجدت فيه ما تقول ، قال : لئن كنتِ قرأتيه لقد وجدتيه أما قرأت :  وما آتاكم الرسول فخذوه وما نهاكم عنه فانتهوا  الحشر / 7 ؟ ، قالت : بلى ، قال : فإنه قد نهى عنه ، قالت : فإني أرى أهلك يفعلونه ، قال : فاذهبي فانظري ، فذهبت فنظرت فلم تر من حاجتها شيئاً ، فقال : لو كانتْ كذلك ما جامعَتنا  . رواه البخاري ( 4604 ) ، ومسلم ( 2125 ) .

“Allah telah melaknat orang-orang yang bertato, para ahli tato, ahli merubah alis, dan ahli memangkas gigi untuk keindahan yang merubah penciptaan Allah, lalu hal itu terdengar oleh wanita dari Bani Asad yang disebut dengan Ummu Ya’qub, ia datang lalu berkata: “Saya dengar bahwa anda telah melaknat begini dan begitu...”, lalu ia berkata: “Kenapa saya tidak melaknat orang yang telah dilaknat oleh Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan orang yang disebutkan di dalam Al Qur’an ?, ia berkata: “Saya telah membaca bolak-balik dan saya tidak menemukan apa yang anda katakan”. Ia menjawab: “Jika anda membacanya, maka anda akan menemukannya, tidakkah anda membaca:

“Apa yang diberikan Rasul kepadamu terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah”. (QS. Al Hasyr: 7)

Wanita tersebut berkata: “ya”, ia berkata: “Bahwa beliau telah melarangnya”. Ia berkata: “Sungguh saya melihat keluarga anda melakukannya”. Ia menjawab: “Pergi dan lihatlah sendiri !”, ia pun pergi dan melihat dan tidak melihat apa yang ia butuh ketahui”. Ia berkata: “kalau ia memang demikian maka ia tidak akan berkumpul bersama kami”. (HR. Bukhori: 4604 dan Muslim: 2125)

Al Qurthubi berkata arti dari Al Wasyimah adalah:

“Al Wasymu adanya pada kedua tangan, yaitu; membenamkan punggung tangan dan pergelangan tangan wanita ditusuk dengan jarum, lalu diisi dengan celak atau serbuk berwarna, sehingga berubah menjadi hijau. Maka ia telah melakukan tato, dan ia sebagai pelaku bertato, dan Al Mustausyimah adalah objek orang yang ditato, disebutkan oleh Al Harwa. (Tafsir Al Qurthubi: 5/392)

Ibnu Hajar berkata dalam arti An Namshu:

“Al Munammishot bentuk jamak dari Mutanammishot, Ibnul Jauzi telah menceritakan: Mutanammishot diawali huruf mim atas huruf nun dengan terbalik, dan Al Mutanammishot adalah yang meminta An Namash, dan An Namishot adalah pelaku An Namash, dan An Nammash adalah menghilangkat rambut wajah dengan kuas, dan kuas lukis wajah, dan dikatakan: Sungguh An Nammash khusus untuk menghilangkan rambut alis wajah untuk mengangkat keduanya atau meluruskannya. Abu Daud berkata di dalam As Sunan: An Namishah yang melukis alisnya hingga meruncingkannya. (Fathul Baari: 10/377)

Dan ia berkata tentang Al Mutafallijat:

“Dan Al Mutafallijat bentuk jamak dari kata Mutafallijah, adalah yang meminta memanggas gigi atau membuatkannya. Dan Al Falju yaitu: celah di antara dua gigi depan. Dan At Tafalluj adalah memberikan rongga antara dua gigi yang menempel dengan alat kikir dan yang serupa dengannya. Dan biasanya khusus untuk dua gigi depan dan empat gigi taring. Dan diperindah pada wanita, dan bisa juga seorang wanita menjadikan gigi-giginya yang menempel satu sama lain dijadikan lebih renggang, dan terkadang dilakukan oleh orang dewasa yang mengira bahwa ini masih anak-anak, karena anak-anak biasanya giginya renggang karena gigi susu dan hal itu akan hilang pada saat dewasa. (Fathul Baari: 10/372)

Al Qurthubi berkata:

“Semua masalah ini telah dinyatakan di dalam beberapa hadits bahwa pelakunya dilaknat dan termasuk bagian dari dosa besar. Dan ada perbedaan pendapat terkait dengan larangan yang dimaksud, dikatakan: karena dianggap termasuk tambahan yang disusupkan, dan dikatakan: karena termasuk merubah ciptaan Allah Ta’ala, sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Mas’ud. Dan ini yang lebih benar dan mencakup makna yang pertama. Lalu dikatakan: larangan ini jika yang dilakukan secara permanen; karena termasuk merubah ciptaan Allah, adapun yang tidak permanen seperti; celak/batu bulu mata, dan wanita berhias dengannya para ulama telah membolehkannya. (Tafsir Al Qurthubi: 5/393)

Lihat juga jawaban soal nomor: 13744

Rujukan

Perhiasan

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

Previous
Berikutnya
answer

Tema-tema Terkait

at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android