Alhamdulillah.
Majelis Mujamma' Fiqih Islami telah menjawab persoalan di atas sebagai berikut:
Kedua: Pencangkokan alat reproduksi yang tidak mengandung gen-gen pemiliknya -kecuali alat kelamin- dibolehkan dalam keadaan darurat dengan memperhatikan batasan-batasan dan syarat-syarat menurut syariat.
Wallahu a'lam.